Tepat di Depan Lorong I dan II Kompleks LI Dipasang Pagar Bambu

Pagar bambu sengaja dipasang di depan lorong masuk I, di Kompleks Lorong Indah (LI) di Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo, dilihat dari kejauhan dan dari jarak dekat.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jika selama ini jalan masuk menuju tempat parkir dan Lorong I di Kompleks Lorong Indah (LI), di Desa/Kecamatan Margorejo, dibiarkan terbuka, tapi beberapa waktu lalu mulai dilakukan penutupan. Adapun yang digunakan menutup jalan menuju lorong tersebut, adalah batangan bambu bekas yang dipasang melintang dan diperkuat dengan tiang di bagian tepi, tengah, dan tepi.

Selain itu, selain batang bambu yang dipasang melintang dan menyilang juga diperkuat dengan tangga bambu, serta sebuah drum bekas diletakkan berdiri tepat di tiang tengah. Dengan demikian, kendaraan petugas saat hendak parkir di lokasi bangunan terbuka yang dulu adalah sebagai tempat penitipan kendaraan bermotor roda dua, sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan.

Sebab, untuk menuju ke tempat parkir tersebut hanya bisa masuk jika lewat bagian depan yang notabene jalannya lewat lokasi yang dipalang. ”Akan tetapi, jika sekadar lewat untuk masuk ke tempat tersebut tetap bisa dilakukan lewat bagian belakang,” ujar salah seorang sumber yang menginformasikan bahwa kondisi budi dalam lingkungan LI saat ini memang sedikit ”memanas.”

Pagar palang bambu untuk masuk ke Lorong II di Kompleks Lorong Indah Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo (atas) dan di lokasi bangunan yang untuk Pondok Pesantren yang letaknya bersebelahan tetap dibuka selebar-lebarnya.(bawah).(Foto:SN/aed)

Tidak hanya itu, jalan menuju Lorong II di kompleks yang sama atau yang terletak paling selatan juga ditutup/dipalang bambu. Lorong II ini letaknya berbatasan dengan bangunan yang akan dihibahkan untuk pondok pesantren, tapi belum bisa dilaksanakan karena sertifikat bangunan berhalaman luas ini menjadi agunan bank.

Terlepas dari hal tersebut, lanjut sumber yang sama, saat batas akhir surat perintah (SP) pembongkaran yang tidak diindahkan, ternyata pemiliknya tidak mendapat SP tersebut. Akan tetapi, untuk surat peringatan ke dua November 2021 lalu dan SP ketiga, Desember tahun yang sama pemiliknya tetap menerima.

Karena lahan dan bangunan itu akan diwakafkan untuk pondok pesantren, maka pintu gerbangnya pun dibuka selebar-lebarnya. ”Terlepas dari hal itu, yang jelas Selasa (1 Februari) 2022 untuk pembongkaran bangunan di kawasan kompleks LI memang belum dilaksanakan, sehingga ada yang menyebutkan bahwa waktunya sengaja dirahasikan”.

Previous post Sampai Tengah Hari 1 Februari 2022 Belum Berlangsung Pembongkaran Bangunan di Kompleks LI
Next post Deretan ”Warung Plus” di Pinggir Jalan Raya Pati – Kudus

Tinggalkan Balasan

Social profiles