SAMIN-NEWS.com, PATI – Polres Pati secara masif melakukan edukasi kepada masyarakat terhadap penggunaan knalpot brong. Kali ini sasarannya adalah penjual knalpot brong di kawasan Pasar Sleko, Kelurahan Semampir, Kecamatan Pati Kota, Jumat (4/1/2022).
Penggunaan knalpot brong sudah jelas sangat mengganggu bagi masyarakat, utamanya adalah pengendara lain yang berbarengan kendaraan knalpot brong.
Baur Tilang Aiptu Moch Riva’i .S.H.
mengatakan edukasi tersebut dalam bentuk sosialisasi dengar sasaran kepada penjual knalpot di Pasar Loak Terminal Sleko Pati. Dengan harapan, agar selalu mentaaati peraturan dan tata tertib lalu lintas yang berlaku.
“Penggunaan knalpot brong ini membahayakan masyarakat, di antaranya yaitu mengganggu indera pendengaran dan mengganggu Konsentrasi, sehingga membahayakan dan berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Rivai.
Dalam kesempatan yang sama, bagi pemilik kendaraan yang berknalpot brong, menurut Rivai akan berusaha memacu kendaraannya dengan volume tinggi. Sebab, barangkali hal ini adalah alasan pemilik kendaraan motor brong untuk memamerkan suaranya itu.
“Nah ketika yang bersangkutan memacu dengan kecepatan tinggi, kemudian berisiko menimbulkan laka lantas dan berbahaya, baik bagi pengendara maupun orang lain,” jelasnya.
Sebagai informasi, penggunaan knalpot brong ini melanggar hukum pada pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas angkutan jalan. Dimana bunyinya “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” bunyi pasal tersebut.