SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah kembali memperbarui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kabupaten Pati saat ini berada di level 2 untuk sepekan ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa 8 s/d 14 Februari 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) pada Dinkes Pati, Joko Leksono Widodo. Dalam penyampaiannya itu, rata-rata daerah di Jawa Tengah masuk pada level 2 dan Level 1. Sementara hanya ada 1 daerah di Jateng tertahan di level 3.
Pihaknya merinci sejumlah daerah Level 1 yaitu Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
“Level 2 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati,” ujarnya, Selasa (8/2/2022).
Selanjutnya papar Joko, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.
Sementara bagi daerah di Jateng yang dikategorikan level 3 yakni Kota Tegal.
Ia menjelaskan penetapan level PPKM wilayah tersebut, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Di samping itu, capaian vaksinasi daerah juga menjadi indikator penetapan level wilayah. Dengan ketentuan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” jelasnya.
Penetapan level wilayah itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tertanggal 7 Februari 2022.
Berdasarkan Inmendagri itu, daerah level 2 termasuk bagi Kabupaten Pati disebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan PTM terbatas ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).