SAMIN-NEWS.com, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dana BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan Jaminan Hari Tua (JHT) berasal dari pekerja dan buruh. Dana tersebut bukan berasal dari uang pemerintah. Olehnya, ini adalah hak pekerja pribadi.
Puan menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan dan menjadi polemik di tengah masyarakat utamanya adalah dari kalangan pekerja.
“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dikutip Antara, Senin (14/2/2022).
Meski aturan baru ini peruntukannya bagi pekerja, namun klaim JHT tersebut baru bisa dicairkan usai pekerja masuk usia pensiun 56 tahun secara penuh. Dan atau pekerja mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).
Peraturan tersebut, menurutnya memberatkan pekerja. Pasalnya, ketika membutuhkan pencairan JHT, tetapi tak bisa diklaim. Terlebih, untuk saat ini di tengah pandemi Covid-19 dana tersebut bisa digunakan untuk bertahan hidup, mengembangkan usaha atau sekedar survive hingga menemukan pekerjaan di tempat baru.
“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” terangnya.
Puan meminta agar peraturan nomor 2 Tahun 2022 agar ditinjau kembali. Dengan melihat kebutuhan hidup para pekerja. Ia juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.
“Padahal, masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya,” imbuhnya.
“Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.