DLH Mempertegas Soal Pemanfaatan Timbunan Zona Nonaktif Sampah di TPA Sukoharjo

Salah satu zona nonaktif timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo yang siap dibongkar untuk dijadikan campuran timbunan tanah uruk.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati mempertegas kembali, yaitu bagi siapa saja yang hendak memanfaatkan timbunan meterial bekas sampah di lokasi zona nonaktif Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, dipersilahkan melakukan penghitungan riil atas kebutuhannya. Selain itu, bagi peminat juga perlu mengklasifikasi pemanfaatan material tersebut.

Maksudnya, papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Mukhammad Tulus Budiarto, barangkali ada yang hendah memanfaatkannya untuk didaur ulang sebagai bahan pembuatan pupuk organik dalam skala besar. Jika itu yang menjadi pilihan pemanfaatannya, tentu harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya menyediakan tempat pembuangan material sisa yang tidak terpakai.

Dengan kata lain, pertimbangannya untuk memanfaatkan material tersebut tentu harus dilakukan pengayaan sehingga sudah pasti ada bagian material timbunan tersebut yang tertinggal. Material sisa inilah yang harus dibuang, tapi tidak boleh lagi dikembalikan ke lokasi zona nonaktif, sehingga harus dicarikan lokasi lain yang ke depannya lebih aman dan ramah lingkungan.

Karena itu, bagi yang berminat untuk mendaur ulang timbunan sampah yang sudah berumur bertahun-tahun tersebut sebagai bahan pupuk organik, silahkan menggali dan mengayaknya. Asal saja sisa meterial yang tidak dimanfaatkan harus dicarikan ke lokasi pembuangan tersendiri, dan barang kali banyak yang tidak berminat, karena proses ini tentu masuk hitungan biaya tinggi, tapi bisa diperoleh dalam jumlah besar.

”Sebab, di kawasan lokasi TPA ini, terdapat beberapa lokasi zona sampah nonaktif sudah bertahun-tahun,”ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya, bagi yang berminat memanfaatkan material bekas timbunan sampah dari zona nonaktif ini, silahkan berkoordinasi dengan pihaknya. Yakni, jika membutuhkan akan dimanfaatkan untuk kepentingan apa, sepanjang pengambilannya di lokasi dilakukan atas upaya sendiri, mulai dari alat berat untuk membongkar dan kendaraan pengangkutnya, mulai dari lokasi sampai tujuan.

Di sisi lain, jika memang ada pihak yang berminat berkait dengan material urukan, hal tersebut tentu tidak begitu banyak pekerjaan yang harus disiapkan. Selain alat berat untuk mengeruk dan kendaraan pengangkut, material sampah tersebut juga tidak perlu harus dipilah-pilah karena bisa saja dicampur dengan material tanah uruk lainnya.

Sebab, timbunan sampah tersebut sebenarnya juga berisi lapisan timbunan tanah uruk yang berlapis-lapis, sehingga jika langsung dibuka maka juga terdapat banyak kandungan tanah uruknya. Sedangkan sampah yang sudah tertimbun bertahun-tahun tentu sudah mengalami proses penghancuran karena faktor umur, dan terlalu lamanya berada dalam timbunan tanah.

Terlepas dari semua itu, bagi siapa saja yang mau mencampurkan kandungan material bekas sampah sebagai bahan material tanah uruk tentu lebih tepat, jika memang ada yang hendak mencoba. ”Dengan demikian, hal itu akan lebih bermanfaatkan jika digunakan sebagai dasar pemadatan urukan lahan yang luas, seperti lahan untuk lokasi sebuah pabrik,”imbuh Tulus Budiarto.

Previous post Rehabilitasi Ruas Jalan Pati – Gabus DAK Tinggal Nunggu Penandatanganan Kontrak
Next post Komisi III DPR Minta Pemprov Jateng Kaji Ulang Pembangunan Bendungan Bener Purworejo

Tinggalkan Balasan

Social profiles