Disdagperin Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Sesuai HET Rp13,5 Ribu

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng HET di Alun-alun Kembang Joyo pada Rabu (23/2/2022). Operasi ini dilakukan untuk menyukupi kebutuhan minyak goreng masyarakat dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Disdagperin, Hadi Santosa mengaku operasi pasar minyak goreng kali ini sudah tiga kali dilaksanakan. Mengingat beberapa bulan ini harga minyak goreng loncat sangat tinggi. Maka, operasi pasar minyak goreng ini menyediakan dan memfasilitasi masyarakat sesuai dengan HET.

“Operasi pasar minyak goreng ini sudah ketiga kalinya, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Ditujukan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan minyak goreng dengan harga Rp13,5 ribu per kemasan sederhana,” kata Hadi disela pembagian.

Ia menjelaskan, HET minyak goreng sudah ditetapkan pemerintah pusat dalam Permendag nomor 6 tahun 2022. Dalam aturan tersebut, HET minyak goreng dengan rincian yakni kemasan sederhana Rp13,5 ribu, kemasan premium Rp14 ribu dan minyak curah seharga Rp11,5 ribu.

Selain itu, dia menambahkan bahwa operasi minyak kali Disdagperin mensiapkan 4 ribu liter. Adapun ketentuannya masyarakat hanya bisa membeli dua liter/kemasan per orang.

Terkait dengan operasi pasar minyak goreng, Hadi mengaku telah mengumumkan kepada masyarakat di sekitar Alun-alun Kembang Joyo. Akan tetapi, menurutnya animon masyarakat yang datang cukup tinggi kemungkin warga yang jauh juga ikut membeli.

Berdasarkan animo masyarakat yang datang membeli minyak itu tinggi, Disdagperin mengaku menyiapkan skema dengan menambah jumlah stok minyak goreng.

“Kita perkirakan kalau nanti kurang, akan kita mintakan ke Bulog. Ini masih dalam proses permintaan tinggal menunggu diperkirakan sebanyak 2 ribu liter dengan kemasan premium,” tambahnya.

Sedangkan Kabid Perdagangan, Kuswantoro menambahkan Disdagperin Pati menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng terselenggara berkat kerja sama dengan PT BEST Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Adapun kali ini, minyak goreng yang diedarkan dengan merk Minyakkita.

“Mekanismenya kita atur agar masyarakat yang banyak mengantre ini yang sudah dapat dikasih tanda stempel. Sebab pengalaman sebelumnya ada orang yang sudah dapat tapi balik mengantre lagi,” terangnya.

Previous post Sorot Kamera Tiga Pekan; Memunculkan ”Monumen” Penghancuran di Lorong Indah
Next post Kecamatan Pati Sosialisasi Perbup 55/2021 Pengisian Perangkat Desa di Widorokandang

Tinggalkan Balasan

Social profiles