Raperda TJSLP Belum Final Dibahas di Tingkat Pansus

Raperda TJSLP Belum Final Dibahas di Tingkat Pansus

SAMIN-NEWS.com, PATI – Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pati tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) kalah set dibanding dengan Raperda Disabilitas. Pasalnya hingga kini, Raperda TJSLP masih dibahas di tingkat Pansus.

“Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) itu belum selesai. Masih dibahas ditingkat Pansus itu nanti yang menindaklanjuti,” kata Wakil Ketua II DPRD Pati, H Hardi, Jumat (11/3/2022).

Menurutnya, pembahasan Raperda TJSLP harus segera diselesaikan. Pasalnya ketika berlarut akan berdampak pada molornya pengesahan dari Raperda menjadi Perda. Ia menyebut selama kurun waktu tiga bulan dari bulan ini ditarget sudah selesai dibahas (Pansus).

“Itu secepatnya akan ditindaklanjuti lah ya, karena Raperda yang sudah direncanakan gak boleh ditunda. Di sisi lain lain Raperda TJSLP itu inisiatif Dewan juga harus bisa selesai tahun ini,” Hardi menjelaskan.

Sebelumnya pembahasan Raperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Pati ini belum terdapat satu suara soal kesepakatan antara legislatif dengan jajaran eksekutif. Akibatnya pembahasan diperpanjang, padahal pembahasan raperda itu sudah berjalan lebih dari satu tahun.

Belum ada kesepakatan antara legislatif dengan eksekutif ini lantaran terkendala kaitan batas minimal besaran TJSLP. Pihak eksekutif minta tidak ada batasan minimal. Sementara di sisi lain dewan tetap mengusulkan ada batas minimal besaran TJSLP dari keuntungan bersih.

Sedangkan dalam Raperda TJSLP tersebut, DPRD Kabupaten Pati mengusulkan 1-1,5 persen yang nantinya agar digunakan untuk kepentingan warga sekitar, baik mulai bidang pendidikan hingga lingkungan.(adv)

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, H Hardi Previous post Soal Raperda Disabilitas, Dewan Tunggu Hasil Evaluasi Gubernur Jateng
Polres Pati Terima Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik dari Kementerian PANRB Next post Polres Pati Terima Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik dari Kementerian PANRB

Tinggalkan Balasan

Social profiles