DLH Buka Akses Jalan untuk Manuver Kendaraan Pengangkut Sampah

Pembongkaran pot pembatas
Pembongkaran pot/pembatas antara jalur lambat dan jalur cepat di depan gerbang akses jalan keluar maupun masuk ke kompleks Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Bergabungnya Bidang Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati per 1 Januari 2022 lalu, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan harus menata fasilitas di lingkungannya. Adapun yang utama harus mendapat perhatian, adalah penyediaan garasi tempat kendaraan pengangkut sampah serta operasional pertamanan bila selesai melaksanakan tugas.

Tidak hanya itu, akses jalan untuk ke luar maupun masuk ke lingkungan lokasi tersebut juga harus dimaksimalkan, mengingat untuk masuk maupun keluar semua kendaraan pengangkut sampah dan yang lainnya, terlebih dahulu harus memotong jalur lambat dari barat (Margorejo-Pati). Sedangkan sebagai pemisah antara jalur lambat dan jalur cepat tersebut, terdapat pot bunga besar yang memanjang mulai dari ujung gerbang di lingkungan dinas tersebut.

Ditanya berkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Mukhamad Tulus Budiarto membenarkan, sehingga saat ini pihaknya harus membongkar bagian sisi kiri dan kanan ujung pot. ”Tujuannya tak lain, agar kendaraan pengangkut sampah maupun kendaraan lainnya saat masuk dan keluar bisa lebih leluasa bermanuver,”ujarnya.

Rumah karyawan kantor pajak dalam kondisi rusak
Menempati lokasi bekas rumah dinas karyawan Kantor Pajak Pratama Pati yang sudah dalam kondisi rusak parah, untuk pembuatan garasi.(Foto:SN/aed)

Mengingat banyaknya kendaraan pengangkut sampah, utamanya yang menggunakan fasilitas kontainer dan kendaraan lainnya, termasuk motor roda tiga, maka semuanya harus meninggalkan tempat parkirnya di halaman belakang DPUPR. Karena itu, upaya memindahkannya harus bisa segera dilaksanakan agar kendaraan tersebut selesai kerja tidak kembali ke tempat parkir lama.

Dengan demikian, pihaknya memanfaatkan lokasi bekas rumah dinas para karyawan Kantor Pajak Pratama Pati yang secara kebetulan lokasinya berdekatan dengan lingkungan DLH. Sambil menunggu surat persetujuan dari pihak yang bersangkutan, maka akes jalan untuk keluar masuk kendaraan tersebut harus juga dipersiapkan secara maksimal.

Apalagi, saat harus melakukan pembongkaran bekas bangunan rumah yang dalam kondisi rusak tentu materialnya harus dibawa keluar oleh kendaraan pengangkut dari lokasi tersebut. ”Demikian pula, saat harus membangun fasilitas garasi yang cukup besar juga membutuhkan kendaraan pengangkut material yang harus melewati akses jalan yang sama,”imbuhnya.

Previous post Relawan Tunggul Wulung Hari Ini Memakamkan Tiga Jenazah Standar Protokol Covid-19
Lapas Kelas IIB Pati Next post Lapas Kelas IIB Pati Sosialisasi SPPN Bagi Narapidana

Tinggalkan Balasan

Social profiles