SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) menyatakan jumlah pengunjung ke objek wisata saat ini menyesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Wisata pada Dinporapar, Dwi Prasetya mengatakan kebijakan itu sesuai dengan Instruksi Bupati yang baru nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM bahwa di Kabupaten Pati berada di level 3, sehingga sektor pariwisata ada pembatasan jumlah pengunjung.
“Wisata alam dibuka terbatas khusus obyek wisata Jollong I, Jollong II, Waduk Gunung Rowo dan Gua Pancur, hanya untuk warga Kabupaten Pati dengan kapasitas maksimal 30 persen,” kata Dwi, Rabu (16/3/2022).
Selain mengatur tentang pembatasan kegiatan di objek wisata alam, Inbup tersebut juga mengatur wisata air dan karaoke ditutup. Kemudian, wisata religi dibuka terbatas hanya untuk warga Kabupaten Pati dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Dwi menambahkan pihaknya merencanakan ada penambahan pembukaan destinasi wisata untuk ke depan. Pasalnya diakui memang masyarakat saat ini istilahnya sudah mengharapkan tempat hiburan dibuka penuh untuk berkunjung ke objek wisata.
“Tetapi (rencana pembukaan penuh itu) pemerintah menyesuaikan dengan regulasi, sementara Inbup itu berdasarkan peraturan dari kementerian,” terang Dwi.
Peraturan kementerian itu, masih kata dia diterapkan berdasarkan pada perkembangan penyebaran Covid-19 dan PPKM di daerah. Jika berada pada level 2 atau mungkin level 1 bisa saja diberlakukan seperti sebelum pandemi. Dan itu menuntut kedisiplinan kita semua untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.