SAMIN-NEWS.com, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan. Sementara saat diberlakukan aturan HET, harga minyak goreng kemasan dibanderol senilai Rp14.000 per liternya.
Dicabutnya aturan HET bagi minyak goreng itu, kemudian harganya mengikuti mekanisme pasar yang sesuai dengan regulasi harga minyak internasional. Akan tetapi, pemerintah masih tetap memberlakukan HET minyak goreng curah seharga Rp14 ribu.
Dimana sebelumnya, diketahui harga minyak goreng curah itu Rp11,5 ribu per liternya. Dengan demikian, ada kenaikan sejumlah Rp2,5 ribu per liter.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, bahwa dicabutnya HET merupakan penyesuaian terhadap stok komoditas di lapangan. Saat itu komoditas minyak goreng khususnya terbilang langka.
“Iya dicabut HET. Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp14 ribu per liter,” kata Oke Nurwan yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (18/3/2022).
Di lain pihak, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi meyakini dengan kebijakan penghapusan HET minyak goreng akan semakin terjamin stoknya di lapangan. Begitu juga dengan harga minyak goreng saat ini melambung tinggi berangsur normal dan murah.
“Harga minyak goreng kemasan akan berangsur-angsur turun meski kini harganya melambung setelah pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET). Ya kita lihat nanti, kan ini sekarang mereka jual di Rp 23.000, tetapi karena jumlahnya banyak nanti pasti akan turun juga,” ujarnya usai rapat dengan Komisi VI DPR.
Pemerintah telah resmi mencabut kebijakan HET minyak goreng kemasan berdasarkan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 16 Maret. Permendag itu mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng.