SAMIN-NEWS.com, PATI – Bagi rekanan profesional, selain terbuka kepada publik dengan memasang papan proyek di lokasi pekerjaan juga tepat waktu dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Salah satu adalah rekanan pemenang tender paket pekerjaan lanjutan, untuk penataan lahan kolam tambat kapal di kawasan Pulau Seprapat Juwana.
Dalam papan proyek itu disebutkan, adalah paket pekerjaan sewa alat konstruksi untuk penataan lahan kolam tambat kapal. Alokasi anggaran sesuai kontrak yang ditandatangani keduabelah pihak, baik itu rekanan penyedia jasa maupun pemerintah sebagai pengguna jasa memang mencapai Rp 7 miliar lebih dengan jangka waktu atau kalender kerja selama 100 hari, dimulai dari 7 Maret s/d 14 Juni 2022.
Karena itu, papar salah seorang pelaksana lapangan rekanan yang bersangkutan, Moch Khlik, setelah melakukan persiapan selama beberapa hari terakhir, tepat dua pekan sesudah itu, pihaknya harus mulai melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. ”Hal tersebut menyusul tetap siapnya dua alat berat jenis ekskavator yang sudah berada di lokasi, untuk melakukan pengerukan/pengambilan lumpur dari kolam tambat,”ujarnya.
Selain itu, dalam melaksanakan pekerjaan tersebut juga sudah siap dengan dua unit ponton, hal tersebut mengingat saat ekskavator mulai melakukan pengerukan, maka di area lokasi kolam pasti akan memunculkan air dari lubang galian. ”Dengan demikian, unit kelengkapan tersebut penting untuk disediakan, agar pelaksanaan pekerjaan tidak tersendat,”tandasnya.
Mengingat persiapan pelaksanaan sudah tercukupi, lanjutnya, maka bisa dipastikan akan bisa dilaksanakan mulai Senin (21/Maret) pekan depan. Sehingga jika pelaksanaannya sudah berjalan, maka pada hari itu akan berdatangan ”dump truck” yang khusus untuk membuang tanah galian dari lokasi kolam ke lahan milik pemkab sebagai lokasi pembuangan.
Dengan demikian, untuk membuang tanah dari lokasi pengerukan sama sekali tidak ada yang dibawa keluar, sudah dipertimbangkan secara maksimal. Selebihnya juga sudah dihitung, berapa kemampuan lahan yang tersedia itu untuk menampung buangan lumpur dari penggalian yang dilakukan, nanti akan terlihat setelah pekerjaan berjalan.
Sebab, sesuai data pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan pihaknya, maka kedalaman kolam yang harus dikeruk endapan lumpurnya adalah 7 meter dari permukaan dermaga tambat yang sudah selesai dikerjakan tahun lalu (2021). Dengan demikian, berapa kedalaman lumpur yang harus dibuang tentu mencapai setengahnya, atau sekitar 3,5 meter sampai dasar kolam.
Semisal terjadi kelebihan, paling maksimal lumpur atau tanah dalam kolam yang harus dikeruk bisa saja bertambah menjadi 4 meter. ”Sebab, dasar kedalaman kolam tentu harus sama dengan dasar kedalaman alur Kali Juwana, karena kapal penangkap ikan yang akan tambat tersebut harus masuk dari alur kali menuju ke dalam kolam tambat,”imbuhnya.