SAMIN-NEWS.com, PATI – Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Kesehatan Nasional, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan publik.
Dalam Inpres itu, kepesertaan BPJS diperuntukkan untuk syarat mendapatkan layanan publik, di antaranya yaitu pengurusan SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah hingga sebagai syarat untuk melaksanakan pendaftaran haji dan umrah.
Menanggapi Inpres tersebut, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Abdul Hamid menyatakan bahwa bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pendaftaran haji dan umrah masih belum berlaku.
“Saat ini BPJS Kesehatan belum menjadi syarat pendaftaran haji dan umroh. Itu karena masih menunggu Juknis (Petunjuk Teknis) dari Direktorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham),” katanya, Senin (21/3/2022).
Kendati demikian, Hamid mengaku sebelum menerima Inpres itu, Kemenag Pati telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Secara fungsinya sama mendorong calon jemaah haji Reguler menjadi anggota kepesertaan BPJS Kesehatan. Tetapi sifatnya hanya pendataan jemaah agar saat berangkat sudah punya kartu BPJS.
Selanjutnya, melalui Inpres terbaru itu dijelaskan mewajibkan calon jemaah haji dan umrah Khusus mempunyai kartu BPJS Kesehatan. Sedangkan haji reguler belum dijadikan syarat wajib, namun pihaknya mendorong agar para jemaah memiliki kartu BPJS.
“Munculnya Inpres terbaru itu mengamanatkan agar calon jemaah haji dan umrah khusus itu harus ada kartu BPJS sebagai syarat untuk keberangkatan,” tandasnya.
Untuk diketahui, haji reguler yakni diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dengan masa tunggu yang sangat lama antara 20-25 tahun, tetapi akomodasi biaya relatif murah. Sedangkan haji khusus diselenggarakan oleh Travel Haji Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku swasta. Tetapi biayanya cukup mahal yang seimbang dengan masa tunggunya cenderung hanya sebentar.