DPRD Jepara Sayangkan Rekomendasi KASN

Wakil Ketua DPRD Jepara, H Pratikno.(Foto:SN/dok-hp)  

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Wakil Ketua DPRD Jepara, H Pratikno menanggapi serius rekomendasi No:B-1053/JP.00.00/03/2022, tanggal 15 Maret 2022. Rekomendasi tersebut dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Bupati Jepara.

Berkait dengan terbitnya rekomendasi tersebut, Kamis (24/Maret) 2022 kemarin pihaknya harus menggelar rapat pimpinan Dewan. Salah satu yang menjadi pokok pembahasan, yaitu soal sengkarut seleksi jabatan yang dilaksanakan oleh Bupati.

Rekomendasi yang dipersoalkan pihaknya, adalah menyangkut Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dari KASN. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepegawaianan (BKD) Jepara, karena hal itu sebagai dasar untuk melakukan proses seleksi.

Jika rekomendasi tersebut benar, pihaknya sangat menyayangkan karena justru KASN yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan undang-undang, menjaga netralitas ASN dan melakukan pengawasan.” Selain itu juga melakukan pembinaan ASN, tapi justru melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah,”ujarnya.

Sebab, lanjutnya, pembentukan panitia seleksi tersebut menabrak UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No 17 Tahun 2020. Yakni, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ia pun kemudian menguraikan ketentuan yang ditabrak Bupati Jepara saat menunjuk lima orang panitia seleksi melalui SK Bupati No 800/092 Tahun 2022. Yaitu, tentang Pembengtukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2022.

Lima orang tersebut, menurut penelusuran Pratikno, adalah Wisnu Zahro (Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah) dan Henry Santosa (Widya Iswara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu ada juga Sholih (Tokoh Masyarakat Jepara), Tuhana (Dosen UNS) dan Annastasia (Undip).

Komposisi panitia seleksi yang dibentuk Bupati Jepara, inilah yang bertentangan dengan undang-undang. Sebab, berdasarkan Pasal 110 ayat 3 disebutkan, Panitia seleksi instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur internal maupun eksternal instansi Pemerintah yang bersangkutan.

Dari lima panitia seleksi ini, tidak ada satu pun yang berasal dari unsur internal Pemerintah Kabupaten Jepara. ”Ini jelas, pelanggaran tersebut tidak bisa ditolelir,”tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, KASN juga dinilai tidak konsisten dengan sikapnya karena membiarkan Bupati mengabaikan rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No B-4470/KASN/12/2020 perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran dalam Tata Kelola ASN di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. ”KASN seperti menjilat ludahnya sendiri,”tegas Pratikno.

Karena itu, ia pun berharap agar KASN segera melakukan evaluasi karena proses yang cacat hukum itu telah mulai diumumkan. ”Badan kepegawaian Negera dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi kami harapkan segera turun tangan. Ini persoalan penting, karena menyangkut ketaatan pada undung-undang,”tandasnya.(hp)

Previous post E-Koran Samin News Edisi 24 Maret 2022
Ilustrasi jalan Next post Sepuluh Paket Pekerjaan Jalan di Kabupaten Jepara Ditenderkan

Tinggalkan Balasan

Social profiles