DLH Keluhkan Sisa Sampah di Jalan Bekas Rimbas Pohon Oleh PLN

Sampah dari hasil rimbas/pemotongan pohon pinggir jalan yang cabang dan rantingnya dianggap mengganggu jaringan kabel listrik PLN saat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/aed)
Sampah dari hasil rimbas/pemotongan pohon pinggir jalan yang cabang dan rantingnya dianggap mengganggu jaringan kabel listrik PLN saat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, utamanya Bidang Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan mengeluh, karena tiap hari harus membersihkan sampah dedaunan dari pohon di pinggir jalan. Hal itu hasil kinerja pihak PLN yang giat melakukan pemotongan/rimbas pohon-pohon yang dianggap mengganggu kabel kabel jaringan.

Akan tetapi, hal tersebut tampaknya dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga tapi tidak jelas, bagiamana kesepakatan yang terjadi di antara mereka. Maksudnya, apakah untuk membersihkan sampah baik berupa sisa-sisa dedaunan itu termasuk bagian yang harus ikut dibuang, apa tetap ditinggalkan di lokasi di mana saat itu berlangsung pemotongan/rimbas pohon.

Jika dari sisa-sisa dedaunan dan ranting kecil ditinggalkan, papar Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan DLH Kabupaten Pati, H Noorazid, pihaknya menyatakan keberatan. Sebab, hal itu tentu saja menambah beban kerja bagi para penyapu jalan maupun petugas yang melakukan patroli akhir keliling untuk mengambil sampah yang dibuang masyarakat waktu belakangan.

Kesulitan lain yang ditimbulkan dari cara kerja seperti itu, tentu akan mempersulit saat petugas kebersihan yang selesai subuh dinihari harus turun ke jalan. ”Apalagi bila sebelumnya turun hujan, dan dedaunan itu sudah hancur dilindas roda kendaraan yang melintas tentu akan melekat di aspal jalan, dan untuk membersihkannya juga tidak mudah,”tandas Noorazid.

Ranting pohon hasil rimbas PLN karena dianggap mengganggu kabel jaringan pun asal dibuang begitu saja ke lubang TPA Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/aed)
Ranting pohon hasil rimbas PLN karena dianggap mengganggu kabel jaringan pun asal dibuang begitu saja ke lubang TPA Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/aed)

Kepala Seksi (Kasie) Teknis Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pati, Deni saat ditemui tengah membuang hasil rimbas pohon tepi jalan menyampaikan, memang benar untuk melaksanakan pekerjaan tersebut pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga. Akan tetapi, hal itu hanya khusus untuk pemotongan cabang maupun ranting pohon yang memang menganggu kabel jaringan.

Sedangkan untuk pembersihan hasil rimbas atau potong pohon tersebut tetap menjadi tanggung jawabnya. Hanya biasanya, ia kehabisan waktu karena saat bersama pihak yang melakukan pemotongan pohon harus menuntaskan pekerjaan tersebut sesuai jadwal, adalah sampai pukul 16.00, tapi saat itu untuk bisa membuang sampah ke TPA sudah tutup.

Dengan demikian, pekerjaan pembersihan baru bisa dilakukan hari berikutnya, seperti yang dilakukan saat ini. Setelah pembersihan dilakukan, dedaunan, ranting dan cabang pohon yang dipotong tetap harus dibuang ke TPA, dan saat dilakukan pembuangan di lokasi yang ada juga tidak pernah ada komplain dari petugas yang ada di sini.

Jika apa yang dilakukan ini kurang tepat, pihaknya mohon maaf dan bagiamana sampah hasil pemotongan pohon yang mengganggu kabel jaringan ini harus kami buang. ”Untuk itu, kami akan mengikuti petunjuk dari petugas yang ada di TPA ini atau dari DLH,”ujar Deni.

Previous post TPA Sukoharjo Remajakan Tanaman Penghijauan yang Sudah Tua
Next post Pembudidaya Jamur Tiram di Margorejo Hasilkan Puluhan Juta Rupiah/Bulan

Tinggalkan Balasan

Social profiles