Polsek Sukolilo Larang Warga Bunyikan Tongtek

Polsek Sukolilo Larang Warga Bunyikan Tongtek

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jajaran Polsek Sukolilo dengan tegas melarang masyarakat membunyikan musik tongtek di bulan Ramadhan. Kegiatan anak remaja yang biasanya dilakukan malam Ramadhan menjelang sahur ini memicu perkelahian dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengatakan pelarangan musik tongtek itu pihaknya mengaku sudah mengumumkan kepada masyarakat melalui pemasangan banner. Banner peringatan itu dipasang pada Senin (4/4/2022) sore, di Masjid Baitul Mu’Minin dan Perempatan Desa Baturejo yang melibatkan Kades Baturejo beserta perangkatnya dan dihadiri Bhabinkamtibmas.

“Isi dari banner peringatan itu, antaranya tidak mengadakan tongtek, tidak mengadakan takbir keliling dalam menyambut dan memeriahkan hari raya idul Fitri 1443 H dan tidak balap liar di jalan raya,” ucap Sahlan.

Dia mengatakan apabila masyarakat masih ngeyel tetap melanggar aturan yang ditetapkan itu sehingga mengakibatkan gangguan keamanan, pihak yang berwenang akan mengambil tindakan tegas dan mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dirinya menjelaskan pemasangan banner peringatan sejumlah kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan merupakan tindaklanjut dari surat edaran Muspika Kecamatan Sukolilo yang kini telah diedarkan ke semua desa di Sukolilo.

Menurutnya, dalam momentum di bulan suci Ramadhan khususnya di wilayah Kecamatan Sukolilo potensi kerawanan mengalami peningkatan. Hal ini sebagian dipicu lantaran adanya kegiatan tongtek yang merupakan pemicu adanya perkelahian antar desa.

“Sehingga adanya pemasangan banner maupun spanduk yang dipasang itu sebagai bentuk peringatan pelarangan agar tidak dilakukan oleh anak-anak muda,” ungkap Sahlan.

Dikatakan Sahlan, selain memasang banner peringatan di Masjid Baitul Mu’Minin dan Perempatan Desa Baturejo, Polsek Sukoiilo juga memasang di jln Cengkalsewu-Kudus yang sebelumnya dilakukan razia operasi balap liar.

“Sehingga di lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan balap liar yang cenderung meresahkan warga dan penguna jalan,” harapnya.

Ketua KASN Prof Dr Agus Pramusinto, MDA saat menyerahkan cindera mata kepada Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif (Foto:SN/dok-hp) Previous post DPRD Jepara Laporkan Bupati Soal Penyimpangan Pengelolaan Manajemen ASN ke KASN
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Suwarno (Foto: DPRD Pati) Next post Jika PTM 100 Persen Diterapkan, Dewan Minta Prokes Tak Diabaikan

Tinggalkan Balasan

Social profiles