SAMIN-NEWS.com, PATI – Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati mengaku hingga sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari DPRD.
Padahal, sebelumnya DPRD Pati mengatakan akan memanggil DPUTR imbas dari temuan lahan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kecamatan Trangkil seluas 1.036 hektar. Pasalnya, dulu pada saat pembahasan di tingkat Pansus tidak ada yang menjelaskan perubahan itu.
“Hingga saat ini, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan tidak menerima surat dari DPRD. Belum sampai saya, entah mungkin,” kata Kabid Tata Ruang, Endang Sri Hardiati di ruangannya.
Pihaknya menegaskan bahwa saat pembahasan perubahan Perda RTRW itu di Trangkil ada lahan KPI seluas 1.036 hektar yang disahkan itu telah melewati prosedur yang berlaku.
Ditanya apa mungkin bisa dirubah merespon ketidaktahuan DPRD tentang luas lahan KPI itu, dirinya menjelaskan bisa saja dilakukan berdasarkan sesuai prosedur. Perda yang ini pun dulu melewati Peninjauan Kembali (PK) sejak tahun 2016 untuk Perda yang sekarang.
“Peninjauan itu, kira-kira yang perlu disesuaikan dengan pembangunan itu sudah sampai mana dan yang gak sesuai Perda sudah seperti apa. Dinamika pembangunan itu direkam,” jelasnya.
Dia menambahkan, PK bisa dilakukan sekiranya minimal lima tahun sejak disahkan menjadi Perda. Esensi PK, menurutnya yakni meninjau tentang relevansi isi Perda terhadap kondisi perubahan pembangunan.
” Dalam aturannya, Perda tata ruang itu bisa ditinjau kembali dalam jangka waktu minimal lima tahun atau tahun 2026 mendatang. Ditinjau kembali itu isinya bisa tetap bisa juga berubah,” pungkasnya.