Razia Pekat di Juwana; Duabelas Motor Berknalpot Grong Dikandangkan

Duabelas motor berknalpot tidak standar/grong yang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di Juwana semalam dikandangkan di Mapolsek setempat, termasuk para penenggak minuman keras pun terjaring dalam razia tersebut.(Foto:SN/dok-hum)
Duabelas motor berknalpot tidak standar/grong yang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di Juwana semalam dikandangkan di Mapolsek setempat, termasuk para penenggak minuman keras pun terjaring dalam razia tersebut.(Foto:SN/dok-hum)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Warga Juwana sedikit merasa lega karena pengaduannya berkait dengan penyakit masyarakat pekat dan juga sepeda motor berknalpot tidak standar, Selasa (19/April) 2022 (semalam) ditindaklanjuti jajaran personel Polsek Juwana. Razia dan penertiban/penindakan pun dilakukan, mulai pukul 20.30 sampai selesai.

Lokasi pelaksanaannya, papar Kepala Seksie (Kasie) Humas Polres Pati, AKP Sukarno, selain di Alun-alun juga di Terminal Porda, dan di jalan Ujung menuju kawasan Pulau Seprapat Juwana. Sebanyak 12 motor berknalpot tidak standar/grong pun dikandangkan dengan dilakukan penindakan penilangan, dan para pengendara/pemilik sepeda motor tersebut diberikan pengarahan.

Dengan pemberian edukasi itu diharapkan kepada para pelanggar menyadari dan tidak mengulangi lagi, karena dampak penggunaan knalpot tidak standar tersebut tentu sangat beresiko. ”Hal itu tentu termasuk resiko hukum yang harus dihadapi para pelanggarnya,”tandas Sukarno.

Karena itu, lanjut AKP Sukarno, pihaknya berterimakasih atas kepedulian masyarakat yang sangat menaruh kepedulian terhadap kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Sehingga atas laporan tersebut, pihak Polsek Juwana cepat tanggap untuk mengambil langkah-langkah penindakan, karena dalam razia tersebut tidak hanya menjaring para pengguna motor berknalpot grong.

Sebab, di sisi lain personel yang terjun ke lapangan juga melakukan pemeriksaan terhadap kelompok pemuda yang tengah nongkrong di beberapa tempat. Ternyata di antara mereka memang tengah menenggak minuman keras (miras) baik di Alun-alun Juwana juga di Terminal Porda dan jalan Ujung menuju ke Pulau Seprapat.

Terhadap kelompok pemuda yang nongkrong dilakukan penggeledahan, dan ternyata memang diketemukan barang bukti (BB) minuman keras. ”Setelah diberikan pengarahan, mereka pun diminta segera pulang serta tidak mengulangi perbuatannya,”imbuh Sukarno.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 19 April 2022
Komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono MM (Foto:SN/dok-hp) Next post Tim KASN Klarifikasi Penyimpangan Pengelolaan Manajemen ASN di Pemkab Jepara

Tinggalkan Balasan

Social profiles