SAMIN-NEWS.com, SIMPULAN akhir dari beberapa catatan rekayasa lalulintas di Juwana saat Jembatan Juwana 1 atau Juwana lama dibongkar, untuk dibangun kembali hanya ada satu pilihan. Yakni, tetap harus dilakukan rekayasa lalulintas kendaraan dari barat (Semarang) yang hendak ke timur, jika memang pembangunan jembatan tersebut harus berlanjut, mengingat umurnya yang memang sudah tua.
Pilihan dimaksud tak lain, harus menutup dan mengalihkan arus lalu lintas di jalan pertolongan mulai dari ujung Desa Bumirejo yang terletak di sisi selatan ruas jalan nasional. Demikian pula, penutupan ruas jalan yang sama juga dilakukan yang dari seletan ke utara, dimulai dari pertigaan kelenteng di Jepuro, untuk dialihkan ke timur sampai ke ruas jalan Juwana-Jakenan.
Syaratnya di bagian ujung ruas jalan pertolongan itu, harus ditempatkan satu pos penjagaan baik di sisi selatan maupun utara jalan, mengingat di ruas jalan nasional yang semula hanya satu arah itu harus dibuka menjadi dua arah. Pos penjagaan berlangsung selama pelaksanaan pekerjaan yang disebut-sebut dengan 240 hari kalender atau hingga akhir Tahun 2022, kecuali menggunakan sistem multiyears.
Sedangkan pos penjagaan lainnya, juga harus di tempatkan di titik lokasi perempatan Alun-alun Juwana, untuk menjaga dan mengatur agar arus lalulintas dari barat maupun timur yang hendak ke barat, tetap harus mematuhi petunjuk lampu pengatur lalulintas yang ada/terpasang. Maksudnya, jika arus lalu lintas timur yang hendak belok kiri, meskipun saat lampu merah selama ini tetap berbelok, hendaknya diharuskan berhenti.
Sedangkan pos penjagaan yang satu lagi harus didirikan di pertigaan sisi timur yang dibangun, untuk mengawasi agar para pengguna jalan dari barat yang sudah dialihkan ke ruas jalan nasional sisi selatan tidak saling serobot untuk mendahului. Sebab, ruas jalan nasional tersebut hanya terdiri dari dua lajur, dan yang berada di lajur utara kondisi jalannya menanjak.
Dengan demikian, jika ada perilaku pengguna jalan maka risiko terjadinya kemacetan tak bisa dihindari, dan penyebab berikutnya jika di lokasi jalan menanjak itu juga terjadi kendaraan besar mogok. Itulah pentingnya ditempatkan pos-pos penjagaan di tiga lokasi yang bisa menjadi penyebab terjadinya kemacetan.
Hanya yang menjadi pertanyaan, siapa yang menjadi penanggung jawab timbulnya biaya atas pendirian pos penjagaan ini? Apakah pihak rekanan pemenang tender paket pekerjaan pembangunan Jembatan Juwana ini mau mengurangi sedikit keuntungannya untuk keperluan itu, karena jika tidak harus ada alternatif personel pekerja yang ditempatkan di pos-pos tersebut selama 24 jam.
Konsekuensinya, jika yang di pos penjagaan tdak dari jajaran petugas, para pengguna jalan sering mengabaikan. Akan tetapi lebih dari itu, kata kunci terjadinya rekayasa lalulintas dengan menutup jalan pertolongan di Bumirejo, adalah ketulusan dari warga desa setempat dan sekitarnya, untuk sementara atau selama pembangunan jembatan berlangsung tidak lagi melintas di ujung jalan pertolongan itu.
Ya, kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dan faktanya……..!! (habis)