Sekdes Ngarus Belum Tahu Berapa Luas Lahan Pengganti Bengkoknya

Sekretaris Desa (Sekdes) Ngarus, Kecamatan Pati, Fany Friska Ardianto SE.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sampai saat ini Sekretaris Desa (Sekdes) Ngarus, Kecamatan Pati, Fany Friska Ardianto SE, belum mengetahui berapa pastinya luas lahan atas bengkok haknya. Akan tetapi ia mengatahui selama ini, atau sebelum dilakukan tukar guling, lahan tersebut sebanyak dua bidang berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo.

Selama ini pula, lahan bengkok haknya itu tidak digarap/dikerjakan sendiri, melainkan disewakan, dan hal tersebut berlangsung secara berganti-ganti sejak Tahun 1953, yaitu para Sekdes Ngarus sebelumnya. Ia pun  membenarkan, telah membuat pernyataan bersedia atau tidak keberatan lahan bengkoknya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dilakukan tukar guling.

Karena itu, ia pun baru mengetahui bahwa lahan bengkoknya yang di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo yang satu bidang berdasarkan C desa M 27-5-53 persil  7 Klas S III luasnya adalah 8.500 meter persegi. Akan tetapi setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkurang tinggal 5.677 meter persegi, dan yang satu bidang lainnya C desa 550 Persil III Klas III sebelumnya seluas 2.210 meter persegi, berkurang tinggal 2.180 meter persegi.

Sedangkan setelah proses tukar guling berlanjut, lahan bengkok haknya beralih lokasi di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, tapi belum mengetahui secara pasti berapa luas untuk bidang yang satu dan bidang yang satunya lagi. ”Memang benar, untuk proses tukar guling saat ini masih menunggu izin dari Pak Gubernur, karena kami sudah menyatakan tidak keberatan dengan hal itu, maka kami tinggal menunggu saja,”ujarnya.

Dijumpai dalam kesempatan sama, Kepala Desa (Kades) Ngarus, Kecamatan Pati, Didik Suharyadi menyampaikan, karena tukar guling yang terjadi bukan atas lahan bengkok yang menjadi haknya, maka sebagai kepala desa ia tidak ikut membuat pernyataan melepaskan/tidak keberatan. Selain lahan bengkok atas hak Sekdes, masih ada satu lahan bengkok lainnya atas hak Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Joko Pangestu.

Akan tetapi yang bersangkutan, sekitar akhir Oktober 2021 meninggal, dan ternyata lahan bengkok seluas 7.340 meter persegi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, setelah dilakukan pengukuran ulang luasnya juga berkurang tinggal 5.970 meter persegi. Lagi pula, lahan bengkok perangkatnya yang juga ikut ditukar guling dengan lahan di Desa Badegan tersebut sampai saat ini masih berada di pihak penyewa yang baru akan berakhir Tahun 2023 mendatang.

Terlepas dari hal tersebut, jika dalam tukar guling ini masih ada yang tidak senilai dengan lahan pengganti, pihaknya mengusulkan agar desa diberikan tambahan aset lahan yang peruntukannya sebagai lahan bengkok perangkat juga. ”Yakni, bengkok untuk Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan yang sampai saat ini belum mempunyai hak tersebut,”jelasnya.

Ditanya secera terpisah berkait dengan pelaksanaan tukar guling lahan bengkok Desa Ngarus, Camat Pati Didik Rusdiartono menyatakan, dalam hal tersebut tugas kecamatan hanyalah fasilitasi pelaksanaannya.  ”Sedangkan tukar guling lahan tersebut diperlukan, karena ada investor asing yang membutuhkan untuk perluasan lokasi kegiatan usahanya di Desa Bumirejo, dan pengganti lahan bengkok Desa Ngarus, memang benar di Desa Badegan juga di kecamatan yang sama,”imbuhnya.

Kapolres Pati (kiri), AKBP Christian Tobing Previous post Warga Tayu yang Menyerang Aparat Diamankan Polisi, Terancam Hukuman 4 Tahun
Menelusuri lahan penganti tukar guling bengkok Desa Ngarus, Kecamatan Pati yang berlokasi, di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/dok-nn) Next post Belajar ”Berhitung Untung” dalam Tukar Guling Lahan Bengkok Desa Ngarus

Tinggalkan Balasan

Social profiles