Belajar ”Berhitung Untung” dalam Tukar Guling Lahan Bengkok Desa Ngarus

Menelusuri lahan penganti tukar guling bengkok Desa Ngarus, Kecamatan Pati yang berlokasi, di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/dok-nn)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Seorang pemerhati fasilitas umum (Fasum) di wilayah Kecamatan Margorejo yang namanya minta disebut saja sebagai Panuntun, kembali ”menuntun” Samin News (SN) untuk mengajak ”berhitung untung.” Apalagi, jika tidak masalah untung dalam pelaksanaan tukar guling lahan bengkok milik Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati.

Lokasi lahan bengkok tersebut selama ini di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo yang saat ini dalam upaya memberi peluang kepada investor asing, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, secara tidak langsung konsekuensinya harus bisa menyediakan lahan. Yakni, untuk kepentingan perluasan lokasi usaha investor asing tersebut, maka pucuk dicinta ulam pun tiba.

Sebab, di Desa Bumirejo ini ternyata merupakan letak lokasi lahan bengkok milik Sekdes dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati. Dari sisi kondisi wilayah, Ngarus memang berada di tengah-tengah Kota Pati tapi status pemerintahannya belum sebagai kelurahan, sehingga kades dan perangkatnya masih mendapat penghasilan dari tanah bengkok.

Karena ada perushaan asing yang membutuhkan lahan untuk kepentingan usahanya, maka gengsi dong jika Pemkab Pati tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut sebagai ‘kabupaten yang ”welcome” terhadap investasi. ”Akhirnya, dipilihlah langkah kebijakan untuk menukar lahan bengkok Desa Ngarus tersebut yang prosesnya sudah dimulai sejak Desember 2021 dan berlanjut hingga Februari 2022,”ujar Panuntun.

Jika dicermati, lanjutnya dalam proses tukar guling tersebut tidak ada yang mengarah pada unsur kesengajaan untuk menabrak ketentuan yang berlaku. Karena itu, selain telah bekerja Tim dari kalangan pemerintah setempat juga menggunakan atau melibatkan penyedia jasa dari Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Edi Rianto dan Rekan dari Kota Surakarta.

Tim ini sudah melakukan penelusuran lahan bengkok atas milik Sekdes Ngarus yang sebelumnya seluas 8.500 meter persegi setelah diukur ulang tinggal 5.677 meter persegi. Nilai atau harga taksirannya mencapai Rp 1.010.500.000, dan yang satu bidang lagi luasnya 2.180 meter persegi ditaksir nilainya sebesar Rp 388 juta, tapi untuk lahan pengganti di Badegan juga di kecamatan sama yang satu bidang menjadi 8.019 meter persegi.

Nilai taksirannya oleh KJPP dibuat menjadi Rp 1.587.700.000, dan masih bengkok Sekdes Ngarus yang satu bidang lagi diganti seluas 4.055 meter persegi dengan nilai taksir mencapai Rp 798.800.000. Ada pun yang satu bidang lagi, adalah lahan bengkok untuk Kaur Pemerintahan Desa Ngarus yang di Bumirejo luasnya semula 7.340  meter persegi tinggal 5.970 meter persegi, ditaksir oleh Tim KJPP nilainya mencapai Rp 1.062.600.000.

Akan tetapi lahan pengganti yang berlokasi di Desa Badegan menjadi 6.948 meter persegi dengan taksiran nilai mencapai Rp 1.354.800.000. ”Jika mencermati nilai-nilai baik luas maupun taksiran nominal, semua tampak mulus dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka marilah kita belajar berhitung soal untung dalam tukar guling ini, agar semua menjadi terbuka dan transparan,”tandasnya.

Sebab, masih ungkap yang bersangkutan, lahan bengkok di Bumirejo yang sudah dalam proses tukar guling dengan lahan yang berlokasi di Badegan, melalui perantara atau makelar perusahaan tentu akan dibeli. Bahkan, pihak perusahaan konon telah mematok harga pembelian lahan kepada makelar per meter persegi adalah Rp satu juta, sehingga jika berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) sudah mendekati dengan harga tanah di pinggiran perkotaan (Pati).

Sedangkan faktanya, makelar pengadaan lahan untuk perusahaan asing, siapa pun mereka dan dari kalangan mana, saat harus membayar harga pembelian harga tanah milik warga berkisar antara Rp 350.000 s/d Rp 400.000 per meter persegi. Sedangkan tanah bengkok Desa Ngarus di Bumirejo yang sudah ditukar guling dari isu liar yang beredar di luaran, pihak makelar masih berani membayar dengan harga Rp 600.000/meter persegi.

Terlepas sejauh mana, tentu akan lebih baik bila pemerintah kabupaten setempat sebagai pihak yang melakukan tukar guling terbuka, agar masalah tersebut tidak menjadi fitnah berlarut-larut, karena dari nilai perhitungan untung saja memang membuat orang lain berdecak. Lihat saja, misalnya, harga lahan hasil tukar guling itu Rp 600.000 per meter persegi, untuk satu bidang bengkok Sekdes seluas 5.677 meter persegi akan ketemu angka Rp 3.406.200.000, dan jika dibeli dengan harga Rp 400.000 nilainya mencapai Rp 2.270.800.000.

Sementara yang satu bidang lainnya seluas 2.180 meter persegi jika dibeli dengan harga 600.000 per meter persegi akan mencapai sebesar Rp 1.308.000.000, dan bila dibeli sama oleh makelar dengan harga sama dengan harga tanah warga Rp 400.000/meter persegi adalah sebesar Rp 872.000.000. ”Sedangkan satu bidang lainnya tanah bengkok Kaur Pemerintahan seluas 5.970 meter persegi jika dibeli dengan harga Rp 600.000 per meter persegi nilainya mencapai 3.582.000.000, dan bila dengan harga Rp 400.000 per meter persegi adalah Rp 2.388.000.0000,”imbuh Panuntun.

Sekretaris Desa (Sekdes) Ngarus, Kecamatan Pati, Fany Friska Ardianto SE.(Foto:SN/aed) Previous post Sekdes Ngarus Belum Tahu Berapa Luas Lahan Pengganti Bengkoknya
Tigor Sitegar.(Foto:SN/dok-hp) Next post Harapan Warga Jepara; Jangan Beri Toleransi Pejabat yang Masih Bermain Anggaran untuk Politik 2024

Tinggalkan Balasan

Social profiles