SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menyebut harga minyak goreng jenis curah di pasaran belum sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp14 ribu per liter.
Hal itu diketahui berdasarkan pantauan Disdagperin ke sejumlah pasar tradisional. Langkah ini dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan harga komoditas di pasaran serta mengawasi dan mengontrol harga-harga kebutuhan pokok termasuk minyak goreng.
“Kami tetap melakukan pemantauan di pasar. Agar harga minyak goreng yang di jual ke masyarakat bisa Rp 14 per liter. Tapi kalau sudah sampai ke pengecer, ataupun di pasar, itu bisa sampai Rp 15 ribu. Meskipun itu tidak perbolehkan. Karena HET-nya Rp 14 ribu,” kata Kabid Perdagangan, Kuswantoro, Jumat (13/5/2022).
Kuswantoro menyebut bahwa kebanyakan pedagang di pasar tidak mau untung sedikit, pingin memperoleh untung banyak. Sehingga pihaknya terus mendorong kepada para pedagang tersebut agar menjual Migor curah sesuai dengan ketentuan HET.
Dirinya berharap supaya harga minyak goreng curah dijual sesuai HET. Ketika ditemukan pedagang yang masih ngeyel mengambil keuntungan di atas rata-rata, dirinya akan melaporkan ke Pemerintah Provinsi.
“Kami melakukan pemantauan pengendalian agar harga minyak goreng tetap sesuai aturan yang berlaku. Ketika terjadi penyimpangan kami bisa melakukan pembinaan. Apabila terlalu akan kami laporkan ke dinas provinsi,” jelas Kuswantoro.
Di sisi lain kebanyakan harga Migor curah di atas HET, dirinya menyatakan untuk minyak goreng kemasan premium di pasaran cukup bervariasi. Mulai dari harga Rp23 ribu dan seterusnya. Sedangkan yang paling mahal filma sama sancho seharga Rp 25 ribu.(adv)