Pramudya Budi L; Jangan Ada yang Ambil Keuntungan Tukar Guling Bengkok Ngarus

Salah satu personel Presidium Dewan Kota Pati, Pramudya Budi L.(Foto:SN/dok-bl) 

SAMIN-NEWS.com, PATI – Salah seorang personel Presidium Dewan Kota (DK) Pati, Pramudya Budi L dengan tegas mengingatkan, bahwa dalam pelaksanaan tukar guling lahan bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati, jangan coba-coba ada yang culas. Yakni, ikut mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi maupun kelompok, mengingat semua sudah ada ketentuannya.

Penegasan tersebut disampaikan juga setelah membaca dan mencermati perkembangan pemberiataan ”Samin News” (SN) yang boleh diibaratkan, ”ada asap tentu ada api” permainan panas berkait dengan yang namanya kesempatan mencari untung. Hal tersebut bukan hal yang riskan, sepanjang mengingat bahwa yang dilakukan tukar guling tersebut status lahannya adalah milik pemerintahan Desa Ngarus.

Kendati Ngarus adalah wilayah pemerintahan tingkat desa, hal itu tentu menjadi bagian dari pemerintahan yang sah dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian lahan bengkok yang ada di desanya, adalah menjadi bagian sah dari pemerintah, sehingga tegasnya Pemerintahan Desa Ngarus itu bukan pemerintahan swasta, karena pemerintahan swasta memang tidak ada aturannya.

Karena itu, jika ada pihak-pihak yang mencoba bermain untuk mencari keuntungan dalam pelaksanaan tukar guling lahan bengkok desa tersebut, hal itu sama saja dengan melakukan perbuatan korupsi uang negara. ”Hal tersebut siapa yang melakukan perbuatan itu adalah sama saja menabrak hukum, sehingga jika belum terlanjur karena tukar guling baru sah jika mendapat izin gubernur seharusnya diurungkan saja,”tandas Pramudya,

Lebih baik, lanjutnya, segera tepis jika di tengah-tengah proses tukar guling lahan bengkok itu muncul isu-isu yang bisa saja menjadi fitnah. Yakni, adanya ”jasa” lahan bengkok yang ditukar tersebut akan dibeli lagi pihak swasta dengan harga cukup tinggi, karena disebut-sebut mencapai Rp 600.000 per meter persegi, sehingga hal itulah yang besar kemungkinan menjadi penyebab merebaknya isu-isu miring di luaran.

Sebab, dalam proses tukar guling tersebut sudah melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sudah membuat taksiran harga lahan bengkok yang sebelumnya terletak di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo. Masing-masing satu bidang lahan untuk bengkok sekdes seluas 5.677 meter persegi nilainya mencapai Rp 1.010.500.000 dan yang satu bidang lagi luas 2.180 meter persegi taksir nilainya sebesar Rp 388 juta.

Sementara berdasarkan berita ”Samin News”, bahwa yang satu bidang lagi adalah lahan bengkok milik Kaur Pemerintahan Desa Ngarus juga di Desa Bumirejo seluas 5.970 meter persegi nilainya ditaksir sebesar Rp  1.062.000.000. Sedangkan lahan bengkok pengganti yang disebut-sebut berlokasi di Desa Badegan juga di Kecamatan Margorejo seluas 6.948 meter persegi nilai taksirnya mencapai Rp 1.354.800.000.

Seharusnya dalam pelaksanaan tukar guling yang menjadi acuan adalah bila taksir apraisal dari KJPP tersebut, termasuk lahan bengkok sekdes yang lokasi penggantinya di desa yang sama (Badegan). ”Yakni, yang menjadi 8.019 meter persegi dinilai sebesar Rp 1.587.700.000, dan yang satu bidang lagi luasnya berubah menjadi 4.055 meter persegi nilai taksirnya sebesar Rp 798.800.000, bukan malah menjadi isu liar dijual lagi dengan harga mencapai Rp 600.000 per meter persegi,”papar Pramudya Budi L masih mengutip berita ”Samin News.”

Previous post Pimpinan DPRD Pati Temui Massa Demonstrasi Tuntut PNBP 10 Persen Direvisi
Replika kapal nelayan yang akan diisi sesaji, di antara kepala kerbau yang Minggu Legi (15/Mei) besok akan dilarung ke laut oleh nelayan Desa Bendar, Kecamatan Juwana dalam rangkaian prosesi Sedekah Laut Tahun 2022.(Foto:SN/aed) Next post Minggu Legi Besok Sedekah Laut Juwana

Tinggalkan Balasan

Social profiles