Pemilik Lahan Pengganti Tukar Guling Bengkok Ngarus Sudah Terima Uang Tanda Jadi

Salah seorang pemilik lahan pengganti dalam pelaksanaan tukar guling bengkok Sekdes dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati. Dia adalah Tugiman, warga Desa Bedegan, Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Satu di antara tiga pemilik lahan pengganti dalam proses tukar guling bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati, adalah Tugiman. Yang bersangkutan pemilik lahan tegalan seluas 4.055 meter persegi, adalah warga Desa Bedegan, Kecamatan Margorejo.

Sebelum Lebaran lalu sudah menerima uang muka tanda jadi sebesar Rp 200 juta dari pihak yang disebut-sebut sebagai pembeli, tapi sama sekali tidak dikenal maupun diketahui siapa nama, serta di mana tempat tinggalnya. Sedangkan dua orang lainnya, seperti Suharso dan Sarpan yang juga pemilik lahan pengganti tukar guling tersebut, ternyata bukan warga Desa Badegan melainkan lahan miliknya berlokasi di desa itu.

Dihubungi berkait hal tersebut, Tugiman menuturkan proses berlangsungnya pembelian lahan miliknya karena seorang warga setempat (bukan perantara) menyampaikan informasi ada seorang membutuhkan lahan untuk pengganti tanah bengkok. Berikutnya orang tersebut minta nomor HP-nya, dan ternyata di lain kesempatan ada orang yang menghubunginya, serta bermaksud membeli lahan miliknya.

Proses selanjutnya, orang yang tidak memperkenalkan diri itu mengajukan penawaran harga per meter persegi Rp 200.000, tapi semula ia bermaksud mematok harga per meter persegi Rp 300.000. ”Akan tetapi dengan harga Rp 200.000 per meter persegi dirasakan sudah tepat, akhirnya kami sepekat untuk menerima pembayaran dengan kesepakatan harga per meter persegi Rp 200.000,”ujarnya.

Dari harga kesepatakan itu, lanjutnya, jika dilakukan pembayaran secara keseluruhan ia akan menerima pelepasan lahan miliknya seluas 4.055 meter persegi tersebut tidak kurang dari Rp 800 juta.  Sehingga ia pun sudah melakukan pembelian lahan pengganti miliknya yang berlokasi tak jauh dari pinggir jalan dengan harga per meter persegi, tentu lebih mahal sehingga lahan pengganti yang diperoleh luasnya pun berkurang dari luas semula.

Akan tetapi, dari kondisi lokasi lahan tersebut dan ke depannya tentu lebih baik yang sekarang, sehingga begitu menerima uang muka sebagai tanda jadi dari pihak pembeli, maka uang tersebut juga digunakan sebagai tanda jadi pembelian lahan yang sekarang. Untuk kekuarangan pembayarannya, akan dilunasi setelah ia juga sudah menerima pelunasan atas lahan miliknya yang sudah dijual kepada pembeli tersebut.

Menjawab pertanyaan, Tugiman menambahkan, barangkali dua orang pemilik lahan yang sudah dibeli, dan ternyata bukan warga Badegan tapi mempunyai tanah di desa ini juga sudah menerima uang muka tanda jadi. ”Sebab, Pak Suharso sebenarnya adalah warga Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo juga di Kecamatan Margorejo, dan Pak Sarpan itu warga Bringin, Gembong,”paparnya.

Ditanya lebih jauh lagi, akan dimanfaatkan untuk apa lahan miliknya yang sudah dilepas dengan harga Rp 200.000, Tugiman menyatakan sama sekali tidak tahu menahu. Prinsipnya, ia sengaja menjual lahan miliknya yang ternyata ada pihak pembeli dengan harga dirasakan cocok per meter persegi Rp 200.000, maka ia pun rela melepasnya dengan bukti ia sudah menerima uang muka sebagai tanda jadi.

Kapolres Jepara AKBP Warsono dan Ketua DPRD Haizul Ma'arif semalam bertemu dengan masyarakat Desa Muryolobo.(Foto:SN/dok-hp) Previous post Perkelahian Pemuda Dua Desa di Jepara; Satu Tewas Disabet Senjata Tajam
Next post Halo Apa Kabar Prostitusi di Pati ?

Tinggalkan Balasan

Social profiles