SAMIN-NEWS.com, PATI – Meski pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng (Migor) curah belum lama ini, namun belum berdampak pada harganya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Kuswantoro.
Dia mengatakan daerah atau Disdagperin hingga kini belum ada instruksi dari pemerintah pusat terkait dengan kebijakan ini. Hanya saja, menurutnya berdasarkan pantauan yang dilakukana di sejumlah pasar, harga minyak goreng tidak mengalami perubahan.
“Setelah ada kebijakan tersebut, harga minyak goreng masih normal tidak ada perubahan. Jadi di tingkat agen masih tetep sesuai HET sejumlah Rp 14 ribu per liter atau 15.500 per kilo gram. Sedangkan di pasaran bisa seribu diatas HET,” ujarnya yang diterima Samin News Senin (6/6/2022).
Pencabutan subsidi minyak goreng oleh pemerintah pusat tersebut dinilai hanya sebatas pengalihan mekanisme. Lantaran yang sebelumnya subsidi, namun saat ini dialihkan dengan kebijakan ekspor.
Oleh sebab itu, karena belum menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat dirinya menegaskan Disdagperin belum bisa menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti kemungkinan kalau aturan yang tertulisnya sudah jelas seperti apa, baru kami bisa melaksanakan tugas atau menindak sesuai perintah. Sehingga harga di pasaran minyak goreng itu harus berapa,” jelas Kuswantoro.(adv)