SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati bersama Bea Cukai Kudus dengan menggandeng seniman Pati menggelar sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Rokok dan Pita Cukai Ilegal, di Aula dinas setempat pada Kamis (9/6/2022).
Kepala Diskominfo, Ratri Wijayanto menyebut rokok ilegal berdampak pada kerugian negara yang sangat besar. Padahal seharusnya pendapatan tersebut bisa untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
“Gempur Rokok Ilegal harus selalu disosialisasikan karena potensi pendapatan negara yang hilang sangat besar yang seharusnya bisa untuk meningkatkan kemakmuran rakyat,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan acara sosialisasi menggandeng teman-teman seniman Pati itu agar lebih mengena ke masyarakat dan membantu teman seniman yang sudah “puasa” dua tahun agar bisa sedikit membantu perekonomian mereka.
Sosialisasi ini menggandeng teman-teman seniman campursari dilakukan secara streaming dan diunggah dibeberapa kanal dan youtube channel yang dikelola oleh Diskominfo Pati, TV lokal dan radio.
Kabid IKP Diskominfo Pati, Endah Murwaningrum mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi acara yang diinisiasi lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini karena bisa mengedukasi warga untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
“Edukasi tidak mengkonsumsi rokok ilegal ini dengan harapan peredarannya bisa turun bahkan bisa hilang, untuk itu semua unsur harus bersinergi,” tegasnya.
Sementara dari Bea Cukai Kudus, Didit Ghofar menjelaskan mengapa rokok ilegal harus ditindak, yaitu karena merugikan negara, menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan merugikan dari segi kesehatan. Bea Cukai juga menyita ribuan rokok ilegal di Kabupaten Pati.
“Untuk Pati tercatat ada 2 SBP yang diperoleh dari hasil operasi pasar, dilakukan penyitaan sebanyak 3.230 batang dengan potensi kerugian sebesar Rp 2.688.000,” terangnya.