SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara siap mengikuti peluncuran tahapan Pemilu 2024 pada Selasa (14/6/2022) pukul 19.00 wib secara daring di kantor KPU setempat di Jl Yos Sudarso 22 Jepara.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun mengatakan peluncuran pemilu 2024 dilakukan oleh KPU RI secara luring, lalu diikuti oleh daerah se-Indonesia.
Kegiatan tersebut akan menandai dimulainya tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Lima hari sebelum kegiatan peluncuran, tepatnya pada 9 Juni 2022, Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara resmi ditetapkan dan diundangkan.
“Sesuai dengan surat dari KPU RI dan arahan dari KPU provinsi, kami akan melibatkan beberapa pihak dalam kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024 ini. Selain Pemkab Jepara dan Bawaslu, kami juga mengundang para pemangku kepentingan yang terkait,” katanya.
Selain dari lembaga penyelenggara pemilu, dia mengungkapkan juga butuh dukungan penuh dari pemerintah di semua tingkatan, pemangku kepentingan, calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, media massa, dan masyarakat luas.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten menyambut antusias dengan akan dimulainya tahapan Pemilu 2024. Dalam perjalanannya nanti, di semua tahapan tentu membutuhkan partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak,” jelasnya.
Dia menambahkan, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3/2022, tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022, yakni penyusunan perencanaan, program dan anggaran pemilu, serta penyusunan peraturan KPU.
Sementara untuk tahapan akan berakhir pada 2024 dengan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden hasil pemilu, yaitu pada 20 Oktober 2024, DPR RI dan DPD RI pada 1 Oktober 2024, serta pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 yang waktunya disesuaikan dengan akhir masa jabatan DPRD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.