Satpol PP Masifkan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal

SAMIN-NEWS.com, PATI – Satpol PP Pati secara masif memberikan sosialisasi pemberantasan pita cukai dan tembakau ilegal bagi masyarakat, utamanya kepada penjual rokok. Setelah sebelumnya di Tlogowungu, kali ini sosialisasi digelar di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kamis (16/6/2022) kemarin.

Satpol PP bersama Bea Cukai Kudus dan bagian perekonomian Setda Pati Sosialisasi pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal, di Desa Kedungbulus, Gembong, Kamis (16/6/2022)
Satpol PP bersama Bea Cukai Kudus dan bagian perekonomian Setda Pati Sosialisasi pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal, di Desa Kedungbulus, Gembong, Kamis (16/6/2022)

Dalam kesempatan itu dihadiri oleh Sidiq Gandi Baskoro dari Bea Cukai Kudus, Djuharianto dari Satpol PP, Bayu Adi mewakili sekretariat DBHCHT Pati, Anik perwakilan dari BPKAD, Perangkat Desa Kedungbulus, Babinsa, Babin Kamtibmas serta warga sekitar penjual rokok.

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat supaya dapat mengetahui secara jelas mana rokok legal dan mana rokok ilegal.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini disampaikan ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bayu Adi dari Bagian Perekonomian Setda menjelaskan bahwa cukai dan tembakau adalah salah satu pendapatan negara yang dipungut merujuk pada Pedoman dan Peraturan Menteri Keuangan dimana dana yang didapatkan itu untuk pembangunan negara.

“Produksi rokok dan tembakau dari Pati dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, dan inilah yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai prosentase yaitu untuk bidang kesejahteraan rakyat, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum,” paparnya.

Sidiq Gandi Baskoro dari Kantor Bea Cukai Kudus, menambahkan ketentuan pungutan cukai dan rokok itu berdasarkan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di antaranya adalah termasuk sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran ketentuan tersebut.

“Bea cukai juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produksi rumahan rokok ilegal, rokok yang disembunyikan diantara barang-barang, produsen rokok ilegal serta rokok ilegal secara online,” terangnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE, MM saat ditemui di Kantornya Previous post RKHUP Hina Pemerintah dan DPR Disahkan Awal Juli, Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Kudus
Next post Polemik Pasal RKUHP Dimata Masyarakat yang Disahkan Awal Juli 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles