SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menyediakan fasilitasi merk gratis bagi pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) lokal pada 14 Juni kemarin. Fasilitasi tersebut untuk mendaftarkan merk milik masing-masing IKM terhadap produknya.
Kepala Disdagperin, Hadi Santosa mengungkapkan kegiatan fasilitasi ini mempunyai manfaat besar bagi pelaku usaha itu sendiri. Menurutnya, mengikuti pendaftaran merk merupakan sarana promosi yang efektif.
“Bisa menjadi sarana promosi yang efektif bagi UMKM dan kepastian hukum bagi pemegang merk,” terangnya kepada Samin News, Senin (20/6/2022).
Kepastian hukum tersebut merupakan jaminan Hak merk paten yang terdaftar di Kementerian Kumham. Sehingga, Hadi berharap agar para pelaku UMKM/IKM di Pati mau mengikuti kegiatan pendaftaran merk dan bisa sebanyak mungkin mau mengikuti kegiatan fasilitasi.
Berkaitan dengan penguatan UMKM/IKM di Pati, kegiatan ini mendoan pelaku usaha untuk selalu meningkatkan kualitas produknya, baik berkenaan administrasi merk maupun dari segi rasa.
“Kami berharap ada peningkatan kegiatan fasilitasi dalam rangka peningkatan produk IKM guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yang tentu saja juga didukung dengan sarpras dan anggaran yang memadai,” pungkasnya.(adv)