SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Pelajar SLTA yang tidak ingin disebutkan namanya (18) itu telah dicabuli oleh Ayah tirinya JMN (41) sebanyak empat kali. Akibat tak tahan, pelajar asal Desa Kecamatan Mayong tersebut melaporkan ke polisi pada (15/6/2022) lalu.
Setelah itu, Satreskrim Polres Jepara melakukan penangkapan kepada JMN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan digelandang ke Polres Jepara pada (21/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan, awal pertama kali kejadian pencabulan dilakukan JMN pada Jumat (15/6/2022) di siang hari. Saat korban pulang sekolah menuju rumah dalam keadaan sepi. “Saat sepi itulah dan ibu korban bekerja di sawah maka hal itu dimaanfatkan oleh tersangka,” ujarnya.
Saat itulah tersangka langsung menghampiri korban dan langsung memaksa anaknya untuk berhubungan intim. Jika hal itu tidak dituruti, maka dirinya akan mengancam membunuh. “Tersangka mengancam dengan mengatakan akan membunuh korban atau ibu korban,” ujar Fachrur Rozi.
Sementara itu, pelajar SLTA tersebut terpaksa menuruti permintaan bejat ayah tirinya. “Empat kali tindakan J menodai anaknya, dilakukannya di siang, sore, dan malam hari saat istrinya mengaji. Untuk siang dan sore hari saat istrinya tengah di sawah,” ungkapnya. Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan karena dendam dengan mertuanya. “Menurut tersangka ia sering cekcok dengan mertuanya,” ujarnya.
Akibat kelakuan Ayah tirinya korban mengalami shock. Kejadian tersebut membuat Polres Jepara bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) dan Keluarga Berencana (KB) untuk mendampingi korban yang kini tinggal bersama neneknya,” pungkasnya.
Perbuatan JMN akan dikenai Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 15 tahun.
Penulis
Adam Naufaldo