Pemberantasan Rokok dan Cukai Ilegal dapat Minimalisir Kehilangan Pendapatan Negara

Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal di Desa Tondomulyo, Kecamatan Jakenan, Kamis (23/6/2022)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemberantasan rokok ilegal secara masif dapat meminimalisir akan hilangnya salah satu pendapatan negara dari penerimaan pajak cukai. Dengan masifnya sosialisasi oleh pejabat yang berwenang, maka masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap ketentuan percukaian yang berlaku.

Menurut Kabid PPHD pada Satpol PP Pati, Djuharianto menyatakan upaya sosialisasi hingga pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara sepihak. Tetapi perlu kerjasama antar lini baik unsur pemerintah, pengusaha rokok maupun masyarakat.

“Pemberantasan rokok ilegal merupakan agenda bersama stakeholder antara Pemerintah daerah setempat, Bea Cukai, Aparat penegak hukum, pengusaha rokok dan warga masyarakat,” ungkapnya saat Sosialisasi Pemberantasan Rokok dan Cukai Ilegal di Desa Tondomulyo, Kecamatan Jakenan, Kamis (23/6/2022).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Didit Ghofar dari Bea Cukai Kudus, Bayu Adi Nugroho dari Bag Perekonomian Setda kabupaten Pati, Tri Yulianto dari Dinas Pertanian, Kades Tondomulyo dan masyarakat setempat yang berprofesi sebagai penjual rokok.

Sementara Didit Ghofar menjelaskan, sinergitas antara stakeholder terkait terhadap pemberantasan rokok dan cukai ilegal perlu dibangun. Kondisi ini diharapkan dapat terjalin dengan baik sehingga kesadaran masyarakat meningkat mau dan berani melaporkan produksi rokok yang ilegal.

“Kami tekankan bahwa masyarakat juga harus mendapatkan edukasi yang lebih masif sehingga kesadaran masyarakat mengenai ketentuan cukai dan rokok ilegal serta hukuman yang diberikan apabila ada pelanggaran dapat dimengerti,” ungkapnya.

Dia menambahkan dengan pemberantasan rokok ilegal ini, diharapkan penerimaan cukai dapat meningkat sehingga Dana Cukai yang dikelola pemerintah dapat kembali lagi ke masyarakat untuk pembangunan.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Pati, Endah Murwaningrum Previous post Pemkab Pati Komitmen Gempur Rokok Ilegal
Next post E-Koran Samin News Edisi 23 Juni 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles