SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepastian terkait distribusi pupuk selain menjadi ranah Dinas Pertanian selaku yang mendata terkait kebutuhan rencana kebutuhan pupuk melalui sistem e-RDKK, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) juga mempunyai peran di dalamnya.
Peran tersebut yaitu dijelaskan oleh Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagperin, Kuswantoro terkait dengan distribusi pupuk subsidi ke Kios Pupuk Lengkap (KPL) hingga ke tangan petani.
Dia menjelaskan, misalnya pengawasan pupuk, terkait penetapan alokasi, penentuan HET kebutuhan pupuk e-RDKK itu adalah wilayah tugas Dispertan. Disdagperin mempunyai tugas memastikan distribusi secara valid.
“Sementara kami Disdagperin yang kami lakukan pengawasan distribusinya memastikan jumlah alokasi berapa, dikirim kemana, penyaluran ke petani seperti apa,” ungkap Kuswantoro, Jumat (24/6/2022).
Pihaknya mengaku, Disdagperin baru-baru ini telah melakukan pengawasan distribusi pupuk di wilayah Kecamatan Jaken dan Jakenan. Dan menurutnya, pendistribusian itu telah sesuai dengan data yang berlaku.
“Yang diawasi yaitu khusus untuk pupuk subsidi, selama ini hampir tidak ada masalah dengan pendistribusian di kios pupuk lengkap (KPL),” pungkas dia.(adv)