SAMIN-NEWS.com, KUDUS – SPBU Bacin yang berada di jalan Lingkar Utara No, 17 Bacin, Kabupaten Kudus telah diberi sanksi oleh PT Pertamina pada (28/6/2022) kemarin.
Area Manajer Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility PT Pertamina Regional Jawa Tengah, Brasto Galih Nugroho menyebut pihaknya akan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kami tidak segan-segan dalam memberikan sanksi tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Brasto sapaan akrabnya menambahkan, pelanggaran tersebut berupa penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah. Pelanggaran yang dilakukan ketika terbukti menjual produk Pertalite. “Pelanggaran yang dilakukan adalah terbukti menjual produk Pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara berulang dengan modifikasi tangki BBM,” katanya.
Akibat pelanggaran tersebut, SPBU Bacin sementara tidak menerima pasokan produk Pertalite pada 25 Juni hingga 8 Juli 2022. Meskipun begitu, pihak SPBU masih bisa menyediakan produk BBM jenis lainnya, yakni Pertamax dan Pertamax Turbo. “Semoga dengan sanksi itu bisa memberikan efek jera atau kapok kepada SPBU,” bebernya.
Lanjut dia, dengan sanksi yang diterima oleh SPBU Bacin, dirinya berharap hal itu dijadikan alarm oleh SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Kudus. “Hal itu bisa dijadikan peringatan bagi SPBU lainnya agar amanah yang diberikan Pertamina dan pemerintah dalam menyalurkan produk BBM penugasan atau subsidi penyalurannya tepat sasaran,”kata dia.
Bagi warga Kudus yang ingin mencari BBM Pertalite bisa datang ke SPBU Peganjaran, dan di kedua SPBU jalan Jendral Sudirman.
Penulis
Adam Naufaldo