SAMIN-NEWS.com, PATI – Setidaknya empat OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pati mengikuti FGD Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau di Aula KPP Bea Cukai Kudus pada Rabu (20/7/2022) kemarin.
Keempat OPD tersebut yaitu terdiri dari bagian Perekonomian sebagai sekretariat DBHCHT Kabupaten Pati, Dinas Kominfo, Bagian Prokompim Setda dan Satpol PP Kabupaten Pati. Kegiatan ini ditujukan diskusi bersama mengenai pemanfaatan dana Cukai untuk Bidang Penegakan Hukum.
FGD ini diawali sambutan dari Kepala Bea Cukai Kudus, M Arif. Dalam materinya ia menyampaikan bahwa FGD ini dimaksudkan untuk membahas dana bagi hasil cukai dan tembakau agar sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.
“Tujuan acara ini adalah agar pemanfaatan dana cukai pada semester kedua tahun 2022 ini lebih tepat sasaran dan lebih mendapatkan manfaat lebih besar,” kata M. Arif.
Ia mengungkapkan terkait fungsi penegakan hukum, Bea Cukai dapat memperoleh informasi tentang pelanggaran Cukai dan rokok ilegal yang ada di 5 (lima) wilayah yaitu Kabupaten Pati, Kudus, Rembang, Blora dan Jepara.
Pihaknya mengaku Bea Cukai besarta OPD terkait akan terus melakukan upaya penegakan hukum pemberantasan cukai rokok dan tembakau ilegal. Yang mana barang sitaan itu rencananya akan dimusnahkan secara serentak di bulan Juli ini.
“Bea cukai juga akan mengadakan acara pemusnahan serentak rokok ilegal di bulan ini, atas hasil dari operasi pasar dan hasil pemantauan BKC ilegal yang selama ini dilaksanakan di lima Kabupaten,” jelasnya.
Selain itu, kata Arif kegiatan FGD ini juga pemanfaatan aplikasi SIROLEG untuk pelaporan rokok ilegal di kabupaten/kota. Serta harmonisasi pelaksanaan tugas di lapangan agar dapat menghasilkan tujuan yang bermanfaat antara Pemerintah Daerah setempat dan Kantor Bea Cukai.