Pembentukan Raperda Dana Cadangan Pilkada Wujud Komitmen Demokrasi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Pilkada Kabupaten Pati merupakan sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan sebagai salah satu bentuk komitmen demokrasi untuk menjamin aspirasi rakyat menentukan pemimpinnya secara langsung.

Hal ini merupakan pandangan umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanggapi Raperda tersebut yang dibacakan pada rapat paripurna beberapa hari lalu. Melalui Raperda ini proses pelaksanaannya Pilkada akan berjalan dengan baik.

“Sebagai salah satu bentuk komitmen demokrasi untuk menjamin aspirasi rakyat dalam memilih prosesi pemimpinnya dapat terselenggara dan teranggarkan dengan baik, sesuai kebutuhan, terencana dan akuntabel,” bunyi fraksi PPP dalam materinya yang ditulis, Jumat (22/7/2022).

Realisasi Raperda menjadi Perda Dana Cadangan Pilkada kabupaten Pati ini dijelaskan bahwa didasarkan atas ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal itu menyebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan daerah yang tidak dapat diprioritaskan untuk pembangunan prasarana dan sarana dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

“Dan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” imbuh fraksi PPP.

Selain itu, pembentukan dana cadangan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.

“Permendagri itu berisi tentang Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu Tahun Anggaran,” terang fraksi PPP.(adv)

Pelepasan Kafilah MTQ Kabupaten Kudus oleh Bupati Kudus Hartopo, (Foto : Adam Naufaldo) Previous post Pemkab Kudus Dukung Kafilah MTQ Ikuti Lomba Tingkat Jateng
Next post E-Koran Samin News Edisi 22 Juli 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles