SAMIN-NEWS.com, PATI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Pati untuk dibahas lebih jauh. Lantaran dana yang diusulkan cukup tinggi yaitu sebesar Rp45 miliar, anggaran tersebut tidak bisa dikumpulkan dalam waktu singkat.
Disebutkan untuk tahun 2022 ini dialokasikan Rp10 miliar, tahun berikutnya Rp35 miliar. Sedangkan sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pati, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati, dan biaya pengamanan pemilihan, dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan diperkirakan sebesar Rp70 miliar.
Kemudian apabila penyelenggaraannya melebihi dari cadangan tersebut, maka kekurangan biaya Pemilihan tersebut akan dianggarkan pada APBD 2024 atau di tahun berkenanaan.
Implementasi Raperda yang nantinya menjadi Perda Dana Cadangan Pilkada kabupaten Pati ini dijelaskan bahwa didasarkan atas ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal itu menyebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan daerah yang tidak dapat diprioritaskan untuk pembangunan prasarana dan sarana dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
“Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pilkada Kabupaten Pati tentunya membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun Anggaran sehingga perlu dibentuk Dana Cadangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” tulis fraksi PPP dalam materinya yang ditulis Sabtu (23/7/2022).
Kendati dari sisi regulasi sudah terkodifikasi, namun lanjut fraksi PPP menyebut ada beberapa hal yang perlu dijelaskan terkait dengan penghitungan estimasi anggaran yang tinggi tersebut.
Di antaranya adalah, pertama fraksi PPP mempertanyakan apakah dasar dalam menghitung jumlah besaran Dana Cadangan Pilkada tersebut.
“(Kedua) Apa saja sumber sumber Dana Cadangan Pilkada yang diambil dari penyisihan atas penerimaan daerah,” tanya fraksi PPP lebih lanjut.(adv)