Kemendagri Apresiasi Pati Terkait Hasil Laporan Pelaksanaan Perades

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Pati, Imam Kartiko

SAMIN-NEWS.com, PATI – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi hasil laporan pengisian perangkat desa Kabupaten Pati tahun 2022 yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apresiasi tersebut termaktub dalam surat Kemendagri Nomor 141/3581/BPD yang ditujukan kepada Bupati Pati tertanggal 14 Juli 2022. Surat dari Kemendagri ini merupakan balasan dari surat Bupati Nomor 141.3/1896 tanggal 29 Juni 2022 hal Laporan Hasil Audiensi forum Capraga Pati terkait pengisian Perangkat Desa.

“Kami menyampaikan apresiasi atas laporan hasil audiensi forum Capraga terkait pengisian perangkat desa dan tidak lanjut permasalahan yang telah saudara sampaikan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat Kemendagri.

Berkaitan dengan apresiasi hasil laporan pelaksaan perangkat desa dari Kemendagri tersebut, Kabag Tapem Kabupaten Pati, Imam Kartiko menjelaskan Pemerintah Daerah sudah semestinya menerima aduan terkait pelaksanaan Perades.

Meskipun, kata dia tanpa ada surat permintaan penerimaan audiensi dari Kemendagri tetap akan diterima. Bahkan, informasinya mereka calon perangkat desa gagal (Capraga) tak puas dengan audiensi di tingkat daerah, mereka juga mengadu ke KPK hingga BSSN.

“Mereka tampaknya tidak puas mereka juga mengadu ke Kemendagri, KPK, BSSN. Dari sini Kemendagri meminta kita menerima audiensi, yang sudah kita terima sebelumnya di ruang Rayung Wulan. Serta meminta laporan hasil pelaksanaan perangkat desa dari awal sampai akhir sudah sesuai dengan Perbup,” ujarnya Selasa (26/7/2022).

Meskipun sejumlah capraga diakuinya masih keberatan dengan hasil perades, tetapi pihaknya menyebut pelaksanaannya sudah sesuai berdasarkan Perda dan Perbup termasuk tiap tahapan membuat berita acara sampai tahap pelantikan tanggal 23 April 2022.

“Artinya sudah selesai, kalau ada tuntutan itu ke TUN Tata Usaha Negara menggugat SK Kades Pelantikan. Tetapi ini sudah di luar konteks di luar urusan kita. Sebab menggunakan saksi ahli bukan saksi fakta,” tegasnya.

“Yang jelas prosedur sudah berjalan tahapan sudah dilalui dengan mekanisme yang ada,” pungkas Imam Kartiko.

Previous post Peserta Seleksi Magang Jepang Diharapkan Memenuhi Standar
Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Nikentri Meiningrum Next post Dapat Tambahan, Dispertan Dapat Alokasi DBHCHT Total Rp1,3 Miliar

Tinggalkan Balasan

Social profiles