SAMIN-NEWS.com, PATI – Lapas Kelas IIB Pati menerima satu Narapidana tindak terorisme dari Rutan Cikeas, Bogor yang dikirim pada Rabu (27/7/2022). Sehingga, dengan penambahan satu Narapidana teroris ini, total di Lapas IIB Pati kini terdapat tiga orang.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Pati, Topan Ahmad Hadian Kamis (28/7/2022). Topan mengatakan satu narapidana terorisme ini terduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
“Kemarin kita menerima narapidana teroris dari Cikeas Jakarta atas nama inisial SC. Kita lihat profilnya dia masuk kelompok Jamaah Islamiyah putusan tiga tahun, dia asli kelahiran Solo,” ungkap Topan kepada wartawan.
Dirinya menyebutkan untuk saat ini bahwa yang bersangkutan di Lapas tengah dicek terkait dengan kelengkapan dokumen administrasi, dokumen kesehatan dan berkasnya lainnya.
Topan mengungkapkan narapidana berinisial SC ini, sesuai dengan surat ketetapan terjerat pasal 1 ayat 15 juncto pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme yang telah ditetapkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 Putusannya selama tiga tahun (kurungan).
SC ini dari Cikeas dikirim pengawalannya ketat, mulai dari petugas BNPT, dari kejaksaan, hingga dikawal dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri. Yang nantinya, menurut Topan, SC akan ditempatkan di kamar khusus.
“Berdasarkan SOP, penempatan narapidana teroris termasuk narapidana khusus penempatan kamarnya dan cara pembinaannya pun akan ada pembedaan. Seperti tidak dicampur dengan narapidana lain pidana umum atau narkoba,” terangnya.
“Di sini (Lapas Pati) ada tiga narapidana teroris. Sementara untuk pembinaan kita koordinasi dengan BNPT, dengan Densus 88 serta instansi terkait di Pati misalnya Kemenag dalam upaya pembinaan. Dari tiga napi teroris ini satu blok yang sama tapi beda kamar,” tutupnya.