SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebanyak 222 remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati, Rabu (17/8/2022).
Penyerahan remisi diberikan secara simbolis kepada 4 perwakilan narapidana di Aula Lapas Kelas IIB Pati. Adapun remisi ini diberikan kepada napi perempuan sejumlah 7 orang, serta sisanya adalah napi laki-laki.
Kalapas Pati, Febie Dwi Hartanto menyatakan pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1261.PK.05.04 TAHUN 2022. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1262.PK.05.04 Tahun 2022.
“(kemudian) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Pas 1263.PK.05.04 Tahun 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1265.PK.05.04 TAHUN 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022,” ucapnya.
Pihaknya merinci jumlah napi yang memperoleh remisi umum I sebanyak 216 orang dan remisi umum II sebanyak 6 orang, artinya total keseluruhan sebanyak 222 napi yang menerima. Adapun remisi terbanyak memperoleh pengurangan 6 bulan, sedangkan remisi terendah yaitu 1 bulan.
“Dari jumlah 222 napi yang memperoleh remisi tersebut, 3 di antaranya langsung bebas pada hari ini pada tanggal 17 Agustus 2022 pada hari kemerdekaan,” tegas Febie.
Dirinya meminta bagi napi yang mendapat remisi, menunjukkan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten taat serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.
“Bagi napi yang langsung bebas saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi perbuatan salah. Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat,” pungkasnya.