SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Sebanyak enam pelaku judi online dan judi dadu kopyok disikat Polres Kudus. Hal itu dilakukan Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas untuk menindaklanjuti Intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai memberantas dunia perjudian, Senin (22/8/2022).
Dalam hal tersebut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi juga sejalan untuk berkomitmen menyikat segala bentuk judi. Terbaru, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Polda Jawa Tengah.
“Kami merespon Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Jateng itu, dengan mengungkap kasus judi di wilayah Kudus. Baik yang sifatnya online maupun konvensional,” ungkapnya.
Dua di antaranya pelaku judi online berinisial AS (37) dan MU (37) merupakan warga Kecamatan Gebog yang diamankan saat berada di warung kopi turut Desa Gondosari. Untuk empat lainnya MUA (34) IS (35) J (58) S (71) diamankan saat bermain judi jenis dadu kopyok.
“Kedua pelaku digrebek pada Sabtu 20 Agustus sekitar pukul 21.00 Wib. Saat asyik bermain judi online dengan menggunakan Handphone,” kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David.
Lebih lanjut, beberapa barang bukti turut diamankan oleh petugas diantaranya dua unit HP, satu ATM , dan sejumlah uang. Untuk MUA (34), IS (35), J (58) dan S (71) diamankan saat bermain dadu kopyok pada Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 01.00 Wib, di halaman rumah milik J.
Untuk barang bukti turut diamankan seperti satu set peralatan dadu kopyok dan uang yang diduga digunakan sebagai taruhan sebesar Rp. 2.355.000.
Perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Penulis
Adam Naufaldo