SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Sebanyak 13 warga Kabupaten Kudus melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena namanya merasa dicatut oleh partai politik dan dimasukkan menjadi pengurus DPC dengan posisi wakil ketua, Rabu (24/8/2022).
Dari warga yang melapor latar belakang pekerjaan mereka bervariasi, seperti wiraswasta, mahasiswa, swasta, pelajar, karyawan, guru, dan Penyuluh Agama Islam Non PNS dilingkungan Kemenag Kabupaten Kudus juga terpampang di sipol partai tertentu.
Alamat asal mereka tersebar dibeberapa desa, yakni Desa Pasuruhan Kidul, Desa Sunggingan, Desa Cendono, Desa Singocandi, Desa Besito, Desa Kaliwungu, Desa Tumpang Krasak, dan Desa Loram Wetan. Adapun inisial, DA, MC, GA, MSA, MAN, IN, AS, LM, UM, MU, SM, AG, dan terakhir RR.
Terkait hal tersebut, Bawaslu pusat, seluruh Bawaslu provinsi dan kabupaten atau kota sudah menyiapkan posko layanan aduan masyarakat di tahapan ini. Untuk Kudus, pengaduan ke Bawaslu Kudus hingga Minggu, (21/8/2022) kemarin mencapai 13 orang yang mengadu melalui https://tinyurl.com/laporbawaslukudus. Kemudian aduan itu, diteruskan dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus.
Selain itu KPU juga telah memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol. Untuk masyarakat Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, namun saat di cek tp://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.
Penulis
Adam Naufaldo