SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Sebuah truk ketangkap basah Bea Cukai Kudus saat mengangkut 252.000 batang rokok ilegal yang berjenis sigaret kretek mesin (SKM), pada Selasa (23/8/2022) kemarin.
Truk pengangkut rokok ilegal tersebut berhasil diamankan petugas pukul 06.00, di pasar Rejomulyo, Desa Raguklampitan Batealit, Jepara. Sebelumnya, petugas melakukan pencarian di Jalan Mayong Batealit Jepara dan kemudian berhasil menemukan truk tersebut.
Lebih lanjut, saat itu truk tersebut sedang terpakir di depan Pasar Kawasan Perdesaan Rejomulyo. Kemudian saat pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 82 bale (karung) rokok dengan merk FLASH BOLD, NEW BOSHE BOLD, Lois L BOLD dan DALILL BOLD tanpa dilekati pita cukai.
Saat di tempat kejadian perkara (TKP), truk yang mengangkut rokok ilegal itu ditutup muatan lain berupa pupuk. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp287.280.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp194.760.720,00.
Kemudian, seluruh rokok ilegal, truk dan 1 orang sopir berinisial (AA) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis
Adam Naufaldo