SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan alat Pusat Daur Ulang (PDU) senilai 3,5 milliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Nantinya alat itu akan digunakan untuk mengelola sampah organik dan non organik.
Abdul Halil selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus mengatakan, pihaknya telah menerima bantuan dari Kementrian LHK. Namun hanya menerima bangunannya dan serah.
“Bantuan LHK kita hanya menerima bangunannya. Jadi bangun serah istilahnya seperti itu, nilainya 3,5 milliar dan sudah diserah terimakan. Bulan akhir Juli diminta ke Jakarta Penandatanganan berita acara operasional,” ungkap Halil, Jumat (26/8/2022).
Mengenai bantuan tersebut nantinya akan digunakan untuk mengelola sampah organik, yang bisa dijadikan sebagai pupuk kompos dan non organik yang bisa dijadikan nilai jual.
“Nanti ada dua yang diolah sampah organik jadikan sebagai pupuk kompos dan non organik kita pres yang bisa dijadikan nilai jual. Untuk kapasitas baru 10 ton perhari semua sampah baru di uji coba,” ujarnya.
Terkait pengoperasian alat tersebut nantinya akan menarik sdm yang sudah ada dan diberi pelatihan. “Untuk sdm ditarik yang sudah ada secara khusus mereka akan diberi pelatihan untuk mengoperasikan alat itu yang berjumlah 15 orang,” terangnya.
Untuk hasil pengelolaan, rencananya akan dibuatkan kerajinan seperti tas kecil besar dan pakaian yang seperti di fashion week, yang berasal dari sampah.
“Inilah yang dinamakan nilai ekonomi. Serta menggandeng pihak luar untuk bisa mempromosikannya,” ungkapnya.
“Untuk alatnya yakni, mesin pencacah, forklift, alat pengepres jumlahnya 10 macam. Bak kompos nya ada 8. Rencana digunakan hanya untuk Kudus. Karena banyak ruang terbuka hijau,” pungkasnya.
Penulis
Adam Naufaldo