Pemkab Pati Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal di Jaken

Kegiatan sosialisasi pemberantasan cukai tembakau ilegal di Balaidesa Mojolujur, Kecamatan Jaken, Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kembali menyelenggarakan sosialisasi pemberantasan cukai ilegal, kali ini diselenggarakan di Balaidesa Mojolujur, Kecamatan Jaken, Senin (29/8/2022).

Kegiatan sosialisasi pemberantasan cukai tembakau ilegal tersebut dengan menghadirkan narasumber dari pihak-pihak terkait, di antaranya dari Bea Cukai Kudus Sudiran, Kejaksaan Negeri Pati Indah Kurnianingsih, dan Bagian Perekonomian Setda Pati Bayu Adi Nugroho.

Barang kena cukai ilegal ini merupakan tindakan yang merugikan terhadap sumber potensi pendapatan negara. Sebab yang pada dasarnya barang kena pajak tersebut untuk negara dan kembali lagi untuk kepentingan pembangunan masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diberi pemahaman terkait dengan apa itu cukai, rokok ilegal dan kegiatan yang berhubungan dengan cukai. Dan Kantor Bea Cukai Kudus menekankan jika masyarakat mengetahui tentang cukai ilegal segera menghubungi pejabat terkait di daerah.

“Penting nya mengetahui apa itu cukai, ciri2 nya, Jenis-jenis rokok ilegal, kegiatan opsar yang dilakukan cukai dari home industri, laporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal,” tegas Sudiran.

Karena penjualan tembakau dan rokok ilegal ini merupakan tindakan melanggar hukum, Kejari Pati sebagai APH yang terlibat di dalamnya meminta masyarakat jangan sekali-kali memperjualbelikan.

“Masyarakat diminta tidak berurusan dengan hukum melalui menjual, memakai dan atau menggunakan rokok ilegal tanpa cukai karena dalam UU tentang Cukai pelakunya akan mendapat sanksi,” terang Indah Kurniningsih.

Pajak yang dipungut negara dari cukai dan kembali lagi ke masyarakat ini dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dan penggunaannya dibagi ke sejumlah OPD untuk keperluan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat khususnya petani tembakau.

“Aloksasi anggaran dan penggunaan sesuai dengan aturan yang sudah diterima oleh masing-masing OPD penerima,” ungkap Bayu Adi Nugroho.

Puluhan pelajar diamankan Satpol PP Pati yang kedapatan bolos saat berlangsung kegiatan jam belajar Previous post Satpol PP Amankan 24 Pelajar yang Bolos Sekolah
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa Next post Baru Terserap 25 Persen Anggaran DBHCHT yang Dikelola Disdagperin

Tinggalkan Balasan

Social profiles