SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 190 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan pada 26 Agustus 2022.
Kepala Bidang Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Agustin menjelaskan isi dari perubahan peraturan PMK tersebut. Di dalam PMK yang baru itu, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bisa disesuaikan.
Penyesuaian terhadap jumlah KPM penerima BLT DD itu, dialihkan untuk pembiayaan kegiatan lain. Akan tetapi peruntukannya diatur yakni untuk kepentingan pemulihan ekonomi masyarakat.
“Kalau dulu (PMK 190) minimal BLT DD minimal 40 persen, kemudian yang baru bisa disesuaikan bisa diubah apabila KPM itu meninggal, tidak memenuhi syarat sebagai penerima,” ucapnya usai Rakor dengan Kasi PMD se-Kabupaten Pati di Ruang Pertemuan Dispermades, Selasa (6/9/2022).
“Nah ini bisa disesuaikan dialihkan untuk anggaran lain. Dengan catatan untuk kepentingan pemulihan ekonomi, bidang kesehatan, penguatan ketahanan pangan,” tambah Agustin.
Selain penyesuaian KPM, dia melanjutkan juga mengatur tentang anggaran untuk Covid-19. Di mana sekarang ini pandemi Covid-19 yang sudah turun lantas tidak bisa terserap anggaran tersebut. Akhirnya dialihkan untuk keperluan lain.
“Begitu pula juga dengan anggaran Covid-19 saat ini sudah menurun akhirnya tidak bisa menyerap anggaran 8 persen itu di PMK 128 yang baru itu bisa dilakukan perubahan di pos kegiatan yang lain, pemulihan ekonomi, kesehatan dan ketahanan pangan,” imbuhnya.
Sementara, Nilam Ristiana selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana Prasarana dan Pelayanan Dana Desa, menambahkan di PMK Nomor 128, KPM penerima BLT DD bisa dikurangi tetapi harus membuat surat yang menyatakan sebab dan alasan apa dan dimusdeskan.
Pengurangan anggaran dari sektor BLT DD maupun penanganan Covid-19 bisa dialihkan untuk pemulihan ekonomi.
“Pemulihan ekonomi desa itu dalam Perbup 10 misalnya jalannya rusak, bisa memperlancar ekonomi, menunjang perekonomian peningkatan desa membangun jalan,” jelasnya.