Ayo Manfaatkan Program Pemutihan di Samsat Kudus

Tampak beberapa orang sedang menunggu antrean di Samsat Kabupaten Kudus, (Foto : Adam Naufaldo)

SAMIN-NEWS.com, Kudus — Program pemutihan pajak yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah itu sangat ditunggu oleh masyarakat. Dalam tiga hari ada seribu pendaftar lebih mayarakat kudus yang sudah memanfaatkan layanan tersebut.

Program kegiatan itu sangat ditunggu oleh masyarakat, sebab dalam tiga hari ini sudah ada pendaftar seribu lebih, yang memiliki keterlambatan selama kurang lebih empat tahun.

Kepala Bidang PKB Samsat Kabupaten Kudus Sukatmo menjelaskan, untuk program wajib pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Tengah itu dimulai dari tanggal 7 September hingga 22 November 2022.

Kepala Bidang PKB Samsat Kabupaten Kudus Sukatmo saat ditemui di Kantornya, (Foto : Adam Naufaldo)
Kepala Bidang PKB Samsat Kabupaten Kudus Sukatmo saat ditemui di Kantornya, (Foto : Adam Naufaldo)

“Pemutihan pemberian intensif itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 23 tahun 2022. Tentang pemberian intensif pada wajib pajak kendaraan bermotor untuk yang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor,” kata Sukatmo kepada Samin News.

Sementara untuk program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dalam provinsi dan luar provinsi dimulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

“Untuk sanksi PKB dibebaskan semua kemudian pokoknya PKB. Kemarin pengenaan maksimal 5 tahun sekarang 4 tahun. Satu tahunnya dibebaskan pokok PKB-nya. Ada pemotongan satu tahun,” terangnya.

Sukatmo menerangkan, program BBNKB II yang berlaku untuk kendaraan dalam Kudus ataupun luar daerah dan luar provinsi biaya balik namanya dibebaskan. Hal tersebut sangat bermanfaat bagi pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri.

“Untuk yang balik nama II berlaku untuk kendaraan dalam daerah dalam arti Kudus atau luar daerah, dan luar provinsi biaya balik namanya dibebaskan. Ini kesempatan bagi kendaraan yang belum atas nama sendiri,” jelasnya saat ditemui di Kantor Samsat.

Lebih lanjut, untuk pajak kendaraan bermotor tidak diterapkan denda. Pemutihan itu agar meringankan beban masyarakat berdasarkan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 ayat 2.

“Isinya, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi,” ungkapnya.

Rata rata tunggakan 3-4 tahun, yang 5 tahun keatas baru sedikit. Karena informasi mungkin belum diketahui oleh masyarakat

“Dengan adanya pemutihan ini saya harap masyarakat segera memanfaatkannya, yang bisa meningkatkan pendapat daerah,” pungkasnya.

Penulis
Adam Naufaldo

Previous post E-Koran Samin News Edisi 8 September 2022
Next post Baksos Polres Kudus Bagikan 2000 Kantong Beras

Tinggalkan Balasan

Social profiles