Mandeknya Pembahasan Raperda Pesantren Pati, Ketua dan Anggota Komisi tak Hadir

Ketus Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Pati yang seharusnya dilaksanakan pada 3 September 2022 lalu, terpaksa ditunda. Mandeknya pembahasan Raperda Pesantren lantaran saat itu Ketua Komisi D tidak hadir.

Berdasarkan tata tertib (Tatib) yang berlaku, pembahasan Raperda di tingkat komisi itu harus dipimpin oleh Ketua Komisi. Walhasil pembahasan itu terpaksa ditunda.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto mengatakan bahwa dirinya absen saat pembahasan diakui baru sekali bolos. Sehingga, proses pembahasan Raperda Pesantren itu belum terlaksana.

“Masak saya sekali tidak masuk di permasalahkan. Rapat nggak pernah saya bolos,” ucap Wisnu di kantor DPRD, Rabu (14/9/2022).

Dirinya kurang sepakat jika mandeknya pembahasan Raperda fasilitasi Pesantren saat itu dikarenakan lantaran absennya Ketua Komisi D. Ia menegaskan anggotanya juga disebutkan ada beberapa yang tidak hadir.

Urungnya pembahasan Raperda Pesantren ini, pihaknya menegaskan akan segera menindaklanjutinya. Namun, Wisnu menjelaskan jadwalnya akan dibahas Banggar di bulan berikutnya.

“Mohon bersabar menunggu kapan dijadwalkan secara pastinya. Belum juga mengajukan naskah akademik (NA), jangka waktunya kan satu tahun. Nanti juga ada pembahasan berikutnya. Itukan (Raperda Pesantren) dari komisi D,” pungkasnya.(adv)

Ketus Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto Previous post Bersama OPD Terkait, Komisi D DPRD Pati Bahas Program Perubahan Anggaran
Next post E-Koran Samin News Edisi 14 September 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles