SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Dalam rapat di Ruang Paripurna, Anggota Komisi D ilwani memberikan pernyataan kritik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan melalui sesi interupsi saat pembahasan Ranperda, Jumat (16/9/2022).
Ilwani selaku Anggota Komisi D Fraksi PKB mempermasalahkan terkait kehadiran peserta sebelum mengadakan Rapat Paripurna. Ia menilai, ketika sudah mencapai 30 orang lebih langsung dimulai.
“Saya normatif saja sesuai UU yang ada. Tata tertib kita mengatakan yang hadir 30 orang jangan tanda tangan. Seharusnya tadi mulai setelah 30 orang. Bukan mulai, tapi nanti dibelakang digenepi,” ungkap Ilwani usai ditemui di Ruang Paripurna.
“Pertanyaan baliknya, bagaimana nanti kalau tidak genap 30?? kan jadi masalah. Ketua sukanya keluar dari regulasi. Membuat masalah baru. Kalau ingin sesuai regulasi ditunggu dulu 30,” tambahnya.
Ilwani melanjutkan, dalam rapat Paripurna kali ini membahas mengenai uang negara. Dirinya juga menyinggung mengenai pembahasan Badan Anggaran yang tidak diketahuinya.
“Paripurna tersebut merupakan laporan Banggar. Jadi bagaimana saya bisa mengatakan setuju, kalau saya gak pegang hasil Banggar kan gak di print atau dicopy. Saya minta seperti tahun dulu, dalam Paripurna disiapkan dari hasil Banggar,” terangnya.
“Ini uang negara jadi hati-hati sehingga dibelakang nanti tidak ada temuan yang tidak sesuai dengan hasil Banggar,” jelasnya kepada Samin News.
Dalam hal itu, ia menyebut, tidak ingin seperti DKI Jakarta. “Jadi kalau ini saya tidak punya data. Lalu setelah Paripurna dirubah kan bisa,” pungkasnya.