Bangga dan Kaget, Pemdes Kutoharjo Ditunjuk Percontohan Desa Antikorupsi

Kepala Desa (Kades) Kutoharjo, Hartono

SAMIN-NEWS.com, PATI – Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati Kota menjadi satu-satunya desa di wilayah Kabupaten Pati yang ditunjuk Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai percontohan Desa Antikorupsi. Ini merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan praktik korupsi hingga lingkungan pemerintahan terkecil yaitu pedesaan.

Kepala Desa (Kades) Kutoharjo, Hartono mengaku kaget ketika desanya ditunjuk sebagai percontohan Desa Antikorupsi oleh pemerintah. Dirinya mengaku tak menyangka mendapat amanat itu yang mana Desa Kutoharjo mewakili 401 desa di Kabupaten Pati.

Kendati demikian, hanya rasa bangga yang dirasakan oleh Pemdes Kutoharjo mengingat hanya Desa Kutoharjo yang ditunjuk oleh pemerintah daerah dalam memprakarsai perilaku anti memperkaya diri melalui korupsi.

“Desa Kutoharjo ditunjuk pemerintah menjadi desa percontohan Desa Antikorupsi oleh atasan entah itu dari mana, yang jelas dari pemerintah atasan,” ucap Hartono di ruangannya, Rabu (21/9/2022).

“Desa percontohan Desa Antikorupsi di Pati hanya Kutoharjo tok, Jadi se-Kabupaten Pati ya hanya Desa Kutoharjo tidak ada yang lain,” sambung Hartono.

Pelayanan aparat pemerintah desa kepada masyarakat, dirinya mengakui berjalan apa adanya. Misalnya pelayanan soal administrasi hingga pelayanan publik. Pemdes Kutoharjo, kata Hartono tidak pernah meminta imbalan amplop atau lainnya.

Hartono mengaku sudah menjadi tanggung jawab dirinya sebagai seorang kepala desa memberi pelayanan bagi masyarakat. Pihaknya mengingatkan koleganya di lingkup Pemdes jangan sampai meminta imbalan.

“Untuk membangun citra Pemdes desa antikorupsi yang jelas petunjuk dari atasan, upayanya harus memenuhi kriteria tertentu dan indikator. Tetapi itu baru disosialisasikan besok tanggal 26 September, Senin pekan depan di Inspektorat Semarang,” jelasnya.

Unsur-unsur apa saja yang menjadi kriteria dan indikator tersebut, pihaknya belum tahu secara detail. Akan tetapi, dirinya menegaskan salah satunya yaitu tidak boleh adanya gratifikasi. Tidak boleh ada pungutan apapun itu. Dalam pelayanan masyarakat juga tidak boleh meminta.

Sebagai informasi di lingkungan daerah yang menyiapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi, selain itu di wilayah Provinsi Jawa Tengah juga ada sedikitnya 29 desa yang ditunjuk sebagai percontohan Desa Antikorupsi.

Kasatreskim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang Previous post Ponpes Al-Aziziah Gabus Kemalingan, 41 Hp Raib
Tiga anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2022-2027 dilantik (foto: Bawaslu Jateng) Next post Rahmad Bagja Lantik Tiga Anggota Bawaslu Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Social profiles