SAMIN-NEWS.com, PATI – Selain sosialisasi sebagai upaya edukasi mencegah peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati juga terus menggalakkan operasi pemberantasan rokok ilegal ke penjuru daerah.
Di dua lokasi, yakni Kecamatan Gabus dan Kayen, Satpol PP bersama dengan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Rabu (21/9/2022) kemarin, petugas gabungan kembali melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal di dua wilayah, di Gabus dan Kayen. Sasarannya yaitu kios dan toko penjual rokok,” ucap Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Endang Sulistiyani.
Kegiatan ini dilakukan tujuannya agar masyarakat berjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menerima serta memperjualbelikan rokok ilegal tanpa dilengkapi dengan cukai. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang tentang Cukai.
Selanjutnya, apabila ditemukan rokok serta barang cukai ilegal, kemudian barang tersebut akan disita oleh tim gabungan dan akan dimusnahkan. Maka yang perlu dipahami dan dimengerti masyarakat adalah ciri-ciri rokok ilegal.
Menurut Endang, rokok ilegal ini menyebabkan negara merugi. Lantaran seharusnya wajib dilengkapi dengan pita cukai sebagai barang kena pajak dipungut oleh negara. Olehnya, peredaran rokok ilegal, dirinya menegaskan harus ditindak.
“Agar pelaku usaha mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan pelakunya akan terkena sanksi jika melanggar. Rokok ilegal harus ditindak karena selain merugikan negara juga menimbulkan persaingan tidak sehat serta rugi dari kesehatan,” harapnya.
Dari operasi pasar pemberantasan rokok ilegal tersebut, tim gabungan menyita sejumlah rokok ilegal yang tidak bercukai dari berbagai merk, mulai Bold, Luffman, Coffe, Joyo Biru, Grand Max, Extra, dan SMB Bold.