Program ‘Pelataran’ Mengurus Sertifikat Tanpa Kuasa di BPN Kudus

Tampak beberapa warga berada di loket

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Kantor Pertanahan Kudus menyediakan Pelayanan Pertanahan Pada Akhir Pekan (Pelataran), pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00-12.00. Program tersebut berdasarkan arahan Kementerian ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Selasa (27/9/2022).

Pratomo Adi Prabowo selaku Kepala BPN Kudus mengungkapkan, pihaknya menyediakan Pelataran agar masyarakat bisa mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan Kudus sendiri tanpa kuasa.

“Masyarakat bisa datang ke kantor untuk mengurus sertifikat tanpa kuasa bisa mengurus sendiri,” kata dia saat ditemui di Kantornya.

Program Pelataran itu bisa menerima pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Masyarakat yang ingin tahu bisa melakukan pendaftaran. Selain itu, perubahan hak khusus yang rumah tinggal sertifikat hak guna bangunan menjadi hak milik.

“Ada juga pelayanan pengukuran, pelayanan roya (setelah hak tanggungan lunas dari bank, sertifikat dikembalikan nama hak pemegang asli). Kami juga menerima informasi atau melayani konsultasi tentang pelayanan pertanahan,” kata dia.

Tampak beberapa warga berada di loket
Tampak beberapa warga berada di loket

Berkas yang harus dibawa saat datang ke loket pelataran yaitu, fotocopy KTP, KK, Sertifikat pipel pajak atau (SPPT PBB). Selain itu diwajibkan untuk membawa berkas yang asli agar petugas Pelataran bisa mencocokkan dengan yang asli.

Bowo menyebut, tujuan dari Pelataran itu agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan juga menghindari adanya biaya yang lebih mahal dalam mengurus sertifikat. Nantinya akan dipersiapkan loket prioritas agar masyarakat bisa cepat dan murah saat mengurusnya.

Untuk animo masyarakat terkait pelayanan Sabtu Minggu selama dua bulan, selalu ada yang menggunakan loket prioritas tidak pernah nihil.

“Akhir pekan memfasilitasi masyarakat yang sibuk bekerja, kita persiapkan agar bisa mengurus sendiri. Harapannya bisa memanfaatkan loket pelataran untuk pengurusan sertifikat,” pungkasnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 26 September 2022
Next post Rakor Pendataan Awal Regsosek 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles